JEMBER, Suarapaginews.com – Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, secara tegas menegaskan komitmen penuh menghapus praktik pungutan liar di seluruh lini pelayanan publik Kabupaten Jember. Melalui kampanye resmi “Pelayanan Bebas Pungli“, Gus Fawait memastikan setiap warga berhak mendapatkan layanan yang mudah, transparan, serta bersih dari pungutan tidak sah, Jum’ at (25/9)
Kampanye yang digagas Pemerintah Kabupaten Jember ini menegaskan secara jelas: tidak boleh ada pungutan apa pun di luar ketentuan yang berlaku. Setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan publik lainnya tidak perlu membayar biaya tambahan, imbalan, atau “uang jasa” yang tidak tertulis dalam aturan resmi.
Dalam arahannya, Gus Fawait menyampaikan empat poin utama yang menjadi pedoman sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran birokrasi maupun masyarakat:
✅ Layanan sesuai ketentuan — Setiap pelayanan harus diberikan sesuai prosedur, standar biaya, dan waktu yang telah ditetapkan.
✅ Dilarang meminta atau menerima pungutan di luar aturan — Bagi petugas yang meminta pungutan tambahan, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
✅ Warga dilarang memberi pungutan di luar ketentuan — Masyarakat juga diminta tidak ikut serta memberikan pungutan liar agar praktik ini tidak terus berlanjut.
✅ Lapor jika menemukan indikasi pungli — Jangan diam! Segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan pemerintah daerah.
“Kami ingin masyarakat Jember menikmati pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Pungli adalah perampasan hak rakyat dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik ini,” tegas Gus Fawait.
Kebijakan ini sejalan dengan visi besar “Jember Baru, Jember Maju”, di mana tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani menjadi pondasi utama pembangunan. Pemerintah Kabupaten Jember juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menggalakkan semangat anti-korupsi di seluruh instansi sebagai wujud keseriusan pemberantasan pungli hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat pun diajak menjadi mata dan telinga pengawas. Jika menemukan praktik pungutan liar, warga diimbau untuk melaporkan melalui kanal resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jember maupun jalur pengaduan yang telah disediakan.
SPN: Win


