Gus Fawait Tegaskan Hak Warga: Tak Dapat Informasi Publik, Boleh Ajukan Keberatan

SUARA PAGI
2 Min Read

JEMBER, Suarapaginews.com — Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait, atau yang akrab disapa Gus Fawait, terus mempertegas komitmen keterbukaan dan transparansi kepada seluruh warga. Jika masyarakat merasa permintaan informasi publik tidak dilayani dengan baik, diabaikan, atau ditolak tanpa alasan sah, warga punya hak penuh untuk mengajukan keberatan, Jum’at (18/9/2026)

Melalui sosialisasi yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, Pemkab merinci tujuh alasan sah yang bisa dipakai warga untuk mengajukan keberatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab VIII Pasal 35:

1. Penolakan dengan alasan pengecualian yang tidak tepat;

2. Informasi berkala tidak tersedia;

3. Permintaan tidak mendapat tanggapan sama sekali;

4. Tanggapan tidak sesuai dengan yang diminta;

5. Permintaan ditolak;

6. Dikenakan biaya yang tidak wajar;

7. Informasi diberikan melebihi batas waktu yang ditetapkan peraturan.

Gus Fawait menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar jargon, melainkan hak konstitusional setiap warga. “Keterbukaan informasi adalah jendela akuntabilitas pemerintahan. Kalau warga bertanya, berhak tahu, dan tidak dilayani dengan benar, maka jalur keberatan harus terbuka lebar dan dipastikan direspons secara adil,” ujarnya.

Diskominfo Kabupaten Jember juga mengingatkan: keberatan dapat diajukan jika permintaan diabaikan, ditolak, dikenai biaya berlebih, atau disampaikan melampaui batas waktu yang ditetapkan. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah agar tidak menutup akses informasi yang seharusnya milik publik.

Pemerintah Kabupaten Jember mengajak warga untuk mengenali haknya dan memanfaatkan layanan informasi secara bertanggung jawab. “Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Ketika informasi mengalir bebas dan jujur, pembangunan Jember Baru yang Maju akan semakin kokoh berpijak pada partisipasi seluruh rakyat,” tegas Gus Fawait.

Keterbukaan bukan hanya soal memberi tahu, melainkan menjamin warga benar-benar bisa mengakses, memahami, dan mengawasi jalannya pemerintahan yang mereka pilih. Jika ada pintu yang tertutup, jalur keberatan adalah jaminan hukum agar suara warga tetap didengar.

Share This Article
Tidak ada komentar