Salatiga, 12-17 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga.
*KRONOLOGIS KEJADIAN:*
*1. Waktu & Tempat:*
Kejadian pada *Jumat Malam, 12 September 2026* terekam jelas di CCTV Parkiran Benang Raja Salatiga yang kini viral di medsos.
*2. Korban / Para Pihak:*
Korban adalah *Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R*, merupakan teman dan sama-sama kawan media. Pasca kejadian sama-sama mengalami luka berat, *Fujiyanto yang mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga* dan sama-sama mendapat perawatan intensif di RSUD Salatiga.
*3. Awal Perselisihan:*
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari *perselisihan lisan antara keduanya*. Diduga terjadi kesalahpahaman saat keduanya dalam pengaruh minuman, hingga berujung kontak fisik di area parkir.
*4. Pasca Kejadian:*
Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Tidak ada yang meninggalkan lokasi. Justru *Sdr. Fujiyanto yang membantu mengantarkan Sdr. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga* untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini kedua pihak masih dalam proses pemulihan dan perkara sudah ditangani oleh pihak Polres Salatiga.
*TIM HUKUM YANG MENDAMPINGI:*
Perkara ini didampingi oleh *TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM*
1. *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.C.JKJ.,C.FTAX.* Pimpinan Sukindar Law Firm_
2. *Adv. PRIJA MAXI THEOZIPA ,SH.,C.PFW.,C.MDF*.
3. *Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ*
4. *Danang Khoirudin,S.H.,S.T.,C.PFW.*
5 *Najwa Amalia Khairani, SH.,.PFW.*
*Sukindar, S.H.* menyampaikan:
“Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengroyokan terencana seperti yang dinarasikan di luar. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan.”
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa menyesatkan opini publik. Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, karena keduanya adalah teman,” tegas Sukindar, S.H.
Tim Hukum Sukindar Law Firm akan mengawal proses hukum secara profesional dan mengedepankan asas kekeluargaan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_(Red: Ilma)


