Sat Samapta Polres Gresik Intensifkan Razia Miras Ilegal, Puluhan Botol Disita di Dukun

SUARA PAGI
1 Min Read

Gresik – Jajaran Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik terus mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang pergantian tahun.

Terbaru, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar razia dengan menyisir sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Lowayu, Desa Petiyin, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang diduga dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan tegas kepada para pemilik warung agar tidak lagi memperjualbelikan miras ilegal, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta berbagai tindak kriminal.

Razia miras ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik. Sat Samapta Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal kepada pihak berwajib.

 

Pewarta : Red/Rudi

Share This Article
Tidak ada komentar