KUDUS – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Dawe, Polres Kudus, dalam menangani pertengkaran yang dipicu dugaan perselingkuhan di area parkir sepeda motor depan Pasar Dawe, Kabupaten Kudus, Kamis (5/11/2026) malam.
Petugas kepolisian bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya keributan antara seorang pria dengan istrinya yang diduga melibatkan pria lain. Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terlibat untuk dibawa ke Mapolsek Dawe guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria berinisial MAS (32), warga Kecamatan Dawe, mendatangi lokasi keberadaan kendaraan yang digunakan istrinya, DAI (27). Sebelumnya, keduanya diketahui tengah mengalami permasalahan rumah tangga.
Sekitar pukul 20.00 WIB, DAI datang berboncengan dengan seorang pria berinisial MS (29), warga Kecamatan Dawe, ke area parkir sepeda motor di depan Pasar Dawe, tepatnya di Jalan Raya Kudus-Colo, Dukuh Kepel, Desa Piji.
Mengetahui kedatangan istrinya bersama pria tersebut, MAS kemudian menghampiri keduanya. Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut di lokasi.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota piket Polsek Dawe langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut dan membawa mereka ke Mapolsek Dawe untuk menghindari terjadinya keributan lanjutan.
Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima informasi, anggotanya langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
“Begitu mendapatkan informasi adanya pertengkaran, anggota kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang yang terlibat. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polsek Dawe untuk dimintai keterangan dan mengetahui secara jelas duduk permasalahannya,” ujar AKP Jajang Wiwoko, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga memberikan ruang kepada para pihak yang didampingi keluarga masing-masing untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi bersama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing pihak.
Menurut AKP Jajang, langkah cepat yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah persoalan pribadi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjadi perselisihan, utamakan komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Jika situasi mulai tidak terkendali, segera minta bantuan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polres Kudus


