Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Bermodus Gendam, Dua Pelaku Ditangkap

SUARA PAGI
3 Min Read

SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap tindak pidana penipuan bermodus gendam yang menyasar pasangan suami istri di Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Penyidik Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Sutedjo di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Sehari berikutnya, tersangka Abdul Fatah diamankan di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Mendasari hasil penyelidikan, yang telah mengetahui keberadaan pelaku, unit resmob langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengankan ke dua pelaku untuk pendalaman dan proses selanjutnya,” ujar AKP Jumani.

Peristiwa bermula pada Senin (5/10/2026), saat korban menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dalam perjalanan menggunakan BRT, korban bertemu dua orang yang mengaku bernama H. Ridwan dan Abdul Fatah. Keduanya kemudian menawarkan tumpangan menggunakan mobil menuju arah Yogyakarta.

Setelah korban bersama istrinya berpindah ke mobil, mereka dijemput pelaku lain yang mengemudikan kendaraan. Dalam perjalanan, mobil berhenti di sebuah minimarket di Jalan S. Parman. Di lokasi tersebut, tersangka Sutedjo bergabung dan mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang mengalami kesulitan serta membutuhkan biaya untuk pulang ke Jayapura.

Pelaku kemudian menawarkan barang yang disebut sebagai berlian dan membujuk korban agar menyerahkan uang serta perhiasan dengan janji akan menggantinya dua kali lipat. Pelaku lain turut berperan dengan berpura-pura merasa iba dan meyakinkan korban agar memenuhi permintaan tersebut.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban mengambil uang tunai Rp5 juta melalui ATM dan menyerahkan kalung emas milik istrinya seberat 20,19 gram. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp52 juta, terdiri dari uang tunai Rp5 juta dan perhiasan emas yang nilainya sekitar Rp47 juta.

“Modusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan korban, kemudian menggunakan bujuk rayu serta barang palsu untuk meyakinkan korban. Kami masih mendalami seluruh peran masing-masing pelaku, termasuk keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap,” jelas AKP Jumani.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, tas ransel, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Polisi menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

AKP Jumani mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama ketika menawarkan keuntungan atau meminta uang maupun barang berharga dengan alasan tertentu.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji keuntungan atau cerita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri akan terus sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku,” pungkasnya.

Pewarta : Humas Polrestabes Semarang

Share This Article
Tidak ada komentar