SURABAYA, Suarapaginews.com — Ancaman nyata sedang menggerus kekayaan alam dan merusak masa depan generasi mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah, termasuk DPRD Jawa Timur, angkat suara lantang menyoroti maraknya praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kian merajalela. Kerusakan yang ditimbulkan bukan sekadar angka, melainkan luka nyata di bumi pertiwi yang kian hari kian menganga, Kamis (1/10/2026)
Hanya 17 dari Ratusan Titik yang Memiliki Izin
Fakta di lapangan sungguh memrihatinkan. Di Kabupaten Jember misalnya, dari ratusan lokasi tambang yang beroperasi, hanya sekitar 17 titik yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Artinya, lebih dari 90% aktivitas penggalian berjalan tanpa payung hukum, tanpa pengawasan lingkungan, dan tanpa jaminan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kerugian Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Dampak yang ditimbulkan sangat luas dan merusak:
Pencemaran Sumber Air
– Sungai keruh berwarna cokelat pekat, endapan lumpur menumpuk di dasar sungai, merusak ekosistem perairan, membunuh ikan dan biota air.
– Air sungai yang dulunya layak pakai kini tidak bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari maupun pengairan sawah, membebani biaya warga untuk membeli air bersih.
– Seperti di Sungai Batanghari, Jambi, air tercemar limbah tambang mengancam kesehatan ribuan warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai.
Kerusakan Bentuk Lahan & Tanah Longsor
– Lereng bukit terkikis habis, tanah gundul tanpa penahan, mengubah tata guna lahan secara permanen.
– Struktur tanah menjadi tidak stabil, memicu longsor sewaktu-waktu, terutama saat musim hujan.
– Lahan pertanian di sekitarnya rusak tertimbun tanah dan bebatuan, menyusutkan lahan produktif warga.
Banjir Makin Sering Melanda
– Hilangnya daerah resapan air akibat penggalian mempercepat aliran air hujan ke sungai, sehingga banjir datang lebih cepat dan lebih tinggi.
– Saluran air dan sungai dangkal tertimbun endapan pasir dan kerikil, mengurangi daya tampung air saat hujan deras.
Infrastruktur Rusak Parah
– Jalan raya berlubang dan amblas karena beban truk pengangkut melebihi batas, biaya perbaikan miliaran rupiah harus ditanggung anggaran daerah.
– Jembatan dan bangunan pengairan rusak tertabrak kendaraan berat atau tertimbun material longsoran.
Hilangnya Keanekaragaman Hayati
– Habitat satwa terganggu, tanaman obat dan pohon peneduh ditebang, ekosistem hutan rusak susah dipulihkan.
– Pencemaran tanah membuat lahan tidak subur lagi, sulit ditanami kembali meski kegiatan tambang dihentikan.
DPRD Desak Tindak Sampai ke Aktor di Balik Layar
Anggota DPRD menegaskan: penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Satpol PP dan aparat penegak hukum harus menelusuri sampai ke penanggung jawab, pemodal, hingga pelindung yang membiarkan kerusakan berlangsung.
“Kerugian lingkungan ini tidak bisa diukur sekadar dengan uang. Butuh puluhan tahun untuk memulihkan tanah dan air yang rusak. Siapa yang merusak, wajib bertanggung jawab memulihkannya, bukan dibiarkan pergi begitu saja,” tegas anggota DPRD.
Jalan Keluar: Tindak Ilegal & Permudah Perizinan
Di sisi lain, DPRD juga mencatat kendala nyata: proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun membuat warga sulit melegalkan usahanya. Maka penyelesaian harus dua arah:
✅ Tegas menindak yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
✅ Permudah perizinan agar warga dapat berusaha secara sah dan ramah lingkungan.
✅ Wajibkan pemulihan lahan yang rusak, penanaman kembali pohon, dan pengerukan endapan sungai atas biaya pelaku.
Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan menggerus bumi demi keuntungan segelintir orang. Kekayaan alam milik rakyat harus dikelola dengan bijak, agar tetap ada untuk anak cucu kita kelak.
(Win)


