Semarang, Rabu (29/04/2026) – Duta Pelayanan Samsat Semarang III terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara penggunaan aplikasi SIGNAL. Kegiatan ini menjadi bagian dari program edukasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan bermotor secara digital.
Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Kota Semarang tersebut, petugas memberikan penjelasan secara langsung mengenai langkah-langkah pengoperasian aplikasi SIGNAL, mulai dari proses registrasi, pengesahan STNK tahunan, hingga pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Duta Pelayanan Samsat Semarang III menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi SIGNAL merupakan inovasi layanan berbasis digital yang diharapkan mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat. Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga dinilai efektif dalam mengurangi antrean serta meminimalisir praktik percaloan di lingkungan pelayanan publik.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan aplikasi SIGNAL sebagai solusi praktis dalam mengurus pajak kendaraan. Semua bisa dilakukan dari rumah dengan mudah dan aman,” ujar salah satu petugas di sela kegiatan.
Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, dengan banyak warga yang langsung mencoba mengunduh dan mempraktikkan penggunaan aplikasi tersebut didampingi oleh petugas di lokasi. Kegiatan ini juga menjadi sarana interaksi langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam membangun kepercayaan serta meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan.
Program sosialisasi ini merupakan bagian dari kampanye #POLANTASMENYAPAPOLRESTABES, yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara humanis dan responsif.
Dengan adanya edukasi berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat semakin melek teknologi serta mampu memanfaatkan layanan digital pemerintah guna mendukung tertib pajak dan administrasi kendaraan bermotor.
Pewarta : Red / Tim


