
JEMBER, Suarapaginews.com — PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember. Surat bernomor 28052/AHM/C0701/ET/2026 bertanggal 31 Agustus 2026 yang dikirim dari Surabaya dan ditujukan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, menetapkan peralihan wilayah kerja dua Pelaku Usaha Distribusi (PUD) CV Jamantara maupun PT Alva Cahaya Raya terhitung mulai 1 September 2026, Selasa (1/9/2026)
Latar Belakang Kebijakan
Perubahan ini diambil dalam rangka optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja pelaku usaha yang telah berjalan sebelumnya. PT Pupuk Indonesia menilai perlu dilakukan rotasi dan penyesuaian penyalur agar distribusi pupuk bersubsidi ke tangan petani lebih tepat sasaran, tepat waktu, dan efisien.
Surat yang bersifat “Terbatas” ini ditandatangani oleh Wawan Arjuna (SM Regional 3A) dan telah dilengkapi tanda tangan elektronik serta QR Code verifikasi keabsahan dokumen.
Rincian Peralihan Wilayah Kerja
A. CV Jamantara — Tidak Lagi Melayani 2 Kecamatan
No Kecamatan PUD Eksisting PUD Pengganti
1 Silo CV Jamantara Koperasi Konsumen Kaude Sumber Alam Ambulu
2 Sukorambi CV Jamantara CV Anugerah Artha Lancar
Mulai 1 September 2026, CV Jamantara sudah tidak memiliki wilayah kerja penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember. Seluruh wilayah yang sebelumnya ditangani telah dialihkan kepada penyalur baru.
B. PT Alva Cahaya Raya — Wilayah Kerja Berkurang di 3 Kecamatan
No Kecamatan PUD Eksisting PUD Pengganti
1 Semboro PT Alva Cahaya Raya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
2 Mumbulsari PT Alva Cahaya Raya CV Anugerah Artha Lancar
3 Pakusari PT Alva Cahaya Raya Koperasi Produsen Duta Niaga
PT Alva Cahaya Raya juga tidak lagi menjadi penyalur di ketiga kecamatan tersebut per tanggal 1 September 2026.
Himbauan Penting bagi Petani di 5 Kecamatan
Menyusul pergantian dua penyalur ini, para petani dan kelompok tani di Semboro, Mumbulsari, Pakusari, Silo, dan Sukorambi diminta untuk tetap waspada dan teliti saat membeli pupuk bersubsidi:
1. Pastikan nama penyalur sesuai kecamatan — Jangan menerima pupuk dari pihak yang masih mengatasnamakan CV Jamantara maupun PT Alva Cahaya Raya di kecamatan-kecamatan di atas setelah tanggal 1 September 2026.
2. Cek kemasan resmi — Harus ada logo Pupuk Indonesia Holding Company, nomor pendaftaran, tanggal produksi, masa edar, pita cukai, serta QR Code verifikasi. Scan QR Code tersebut untuk memastikan keaslian pupuk.
3. Harga sesuai HET — Jangan membayar di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Minta bon atau faktur resmi atas nama kelompok tani atau petani penerima subsidi.
4. Lapor jika ada pelanggaran — Jika pasokan terlambat, dijual di luar HET, atau masih ada penyalur lama yang beroperasi tanpa mandat resmi, segera laporkan ke:
– Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember
– Layanan aduan resmi PT Pupuk Indonesia
– Atau saluran pengaduan pemerintah daerah
“Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
Peralihan ini diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu masa tanam petani. Sinergi antara pemerintah daerah, penyalur baru, serta kesadaran dan kewaspadaan petani sendiri menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak — tepat jumlah, tepat harga, dan tepat kualitas. (Wn)

