
JEMBER, suarapaginew.com — Pemerintah Kabupaten Jember melalui BKPSDM memberikan kepastian penuh: kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang. Di tengah banyak daerah yang masih mempertimbangkan, ragu-ragu, atau bahkan baru membahas sebagian, Jember bergerak tegas. Bupati Jember Gus Fawait memberi arahan jelas: pastikan perpanjangan dilakukan, tanpa menunda-nunda, Rabu (5/8).
Plt. Kepala BKPSDM Deni Irawan menyampaikan hal itu dengan lugas. “Bupati memerintahkan saya untuk memastikan perpanjangan kontrak PPPK PW dilakukan, sementara daerah lain masih mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Pemkab Jember mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu, yang kontraknya berakhir 30 September mendatang. Tahun 2026 tersisa 8.236 orang — berkurang karena batas usia pensiun, mengundurkan diri, dan meninggal dunia. Mereka tetap berhak mengabdi, dengan syarat berkinerja baik. “Berkinerja baik adalah syarat utama. Bukan hanya PPPK PW, PNS pun demikian. Jika tidak, sanksi berlaku sesuai aturan,” tegas Deni.
Mekanisme berjalan teratur. Sosialisasi digelar 4–15 Agustus 2026, unggah dokumen lewat aplikasi Silakon dibuka hingga 23 Agustus. Lima berkas wajib diunggah: salinan SK pengangkatan, SKP 2026 Triwulan I–II, sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, kartu keluarga, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Jeda waktu sengaja disiapkan guna verifikasi hingga persetujuan Bupati. Tujuannya jelas: agar gaji Oktober tetap lancar diterima. Tak bertele-tele, Pemkab Jember juga memudahkan salah satu syarat itu — surat keterangan sehat disediakan gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Jember Muhammad Zamroni menegaskan: seluruh PPPK PW cukup mendatangi Puskesmas mana pun di Jember, surat keterangan sehat diberikan tanpa biaya. Pelayanan berstandar resmi berlaku hingga 15 Agustus 2026.
Kepastian perpanjangan plus kemudahan syarat menjadi bukti: di Jember, pengabdian dihargai dengan keputusan tegas. Bukan janji berlarut-larut, bukan pula pertimbangan yang tak kunjung usai.
Kabiro: Win
Narsum: Dn


