PATI – Satlantas Polresta Pati bersama PT Jasa Raharja Cabang Pati, Pemerintah Kecamatan Kayen, dan UPPD Kabupaten Pati menggelar sosialisasi Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban Laka melalui pemberdayaan aparatur kecamatan dan desa di Aula Kantor Kecamatan Kayen, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Kayen sebagai upaya meningkatkan peran aparatur pemerintah di tingkat desa dalam mengedukasi masyarakat agar semakin tertib dan berkeselamatan saat berlalu lintas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho, Plt Camat Kayen Siswanto, Kepala UPPD Kabupaten Pati Dafid Alifianto, Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati Iptu Gunawan S., S.H., anggota Unit Kamsel Satlantas Polresta Pati, serta perwakilan perangkat desa.
Dalam sambutannya, Plt Camat Kayen menyampaikan keprihatinan atas masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya yang dipengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Sementara itu, PT Jasa Raharja melalui Petugas Pelayanan Cahya Primarta, S.E., M.M. memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus menjelaskan mekanisme pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Kepala UPPD Kabupaten Pati Dafid Alifianto juga memberikan pemaparan mengenai pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pati.
Materi keselamatan berlalu lintas disampaikan oleh Satlantas Polresta Pati melalui Ps. Kanit Kamsel Iptu Gunawan S. yang dilanjutkan paparan Aiptu Anung Sudarsono mengenai edukasi perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan guna mendukung Pilar IV Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol I Putu Asti Hermawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan keterlibatan aparatur desa menjadi langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Aparatur desa merupakan ujung tombak yang dekat dengan masyarakat. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami berharap kesadaran berlalu lintas dapat meningkat sehingga angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pati terus menurun. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya.
Kompol I Putu Asti Hermawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila menemukan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan, membutuhkan bantuan kepolisian, maupun mengalami keadaan darurat di jalan raya. Menurutnya, layanan 110 dapat diakses selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta deklarasi komitmen sebagai Agen Keselamatan Transportasi. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Jasa Raharja, serta aparatur desa, diharapkan budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menekan angka kecelakaan di Kabupaten Pati.
Pewarta : Humas Resta Pati


