Gus Fawait: 5 Objek Bersejarah Ditetapkan Cagar Budaya Dilindungi Negara 

SUARA PAGI
3 Min Read

JEMBER, Suarapaginews.com — Kabar gembira bagi pelestarian warisan budaya di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menetapkan 5 objek cagar budaya baru melalui Surat Keputusan bernomor berturut-turut mulai 100.3.3.2/400/1.12/2026 hingga 100.3.3.2/404/1.12/2026. Langkah ini menandai komitmen nyata menjaga jejak sejarah agar tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang, Kamis (24/9)

Daftar Lengkap 5 Objek Cagar Budaya:

1. Bangunan SMPN 10 Jember

Bangunan sekolah ini bukan sekadar tempat belajar, melainkan saksi bisu perjalanan pendidikan di Jember. Arsitektur yang khas dan terawat menyimpan cerita panjang pembentukan generasi-generasi penerus. Dengan penetapan ini, bentuk fisik dan nilai sejarahnya dijaga agar tidak hilang tertelan zaman.

2. Benda Menhir Duplang Kamal

Batu tegak peninggalan masa prasejarah ini berdiri kokoh menyimpan jejak kehidupan leluhur Jember sebelum masuknya pengaruh budaya luar. Menhir ini dipercaya memiliki makna spiritual dan menjadi bukti bahwa wilayah ini telah beradab sejak ribuan tahun silam.

3. Benda Kubur Dolmen Duplang Kamal

Berlokasi berdekatan dengan menhir, struktur batu penutup makam kuno ini menunjukkan sistem pemakaman dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal pada masa lampau. Bentuk dan susunan batunya menjadi kekayaan arkeologis yang sangat berharga.

4. Bangunan Menara Air Pasar Tanjung

Saksi kejayaan pusat perdagangan rakyat Jember. Menara air ini dulunya menjadi penopang kehidupan sehari-hari warga dan aktivitas pasar yang sejak puluhan tahun lalu menjadi jantung perekonomian masyarakat. Bentuknya yang kokoh dan ikonik kini resmi dilindungi sebagai bagian dari wajah sejarah kota.

5. Struktur Candi Deres

Sisa-sisa bangunan suci ini menjadi bukti adanya kehidupan religius dan tata peradaban yang maju di wilayah Jember pada masa lampau. Setiap batu yang tersisa adalah jejak kebesaran masa lalu yang kini mendapat perlindungan penuh.

Makna Penetapan: Warisan Bukan Sekadar Kenangan

Penetapan ini bukan sekadar pemberian label, melainkan payung hukum sekaligus tanggung jawab bersama. Artinya:

✅ Semua bangunan dan benda tersebut dilarang diubah bentuk, dirusak, atau dipindahkan tanpa izin resmi

✅ Pemeliharaan menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat

✅ Potensi edukasi dan pariwisata budaya semakin terbuka lebar

✅ Identitas khas Jember semakin kuat dan dikenal luas

“Jember Baru, Jember Maju!” — semangat pembangunan tidak melupakan akar sejarah. Kemajuan dijalankan beriringan dengan pelestarian, agar kemewahan masa lalu tetap hidup di tengah kemajuan masa kini.

Share This Article
Tidak ada komentar