SEMARANG – Beredarnya video adanya pungutan sebesar Rp 500ribu yang disebut “biaya nembak KTP” terkait pengurusan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Srondol Kota Semarang, ternyata belum ada uang yang benar‑benar diserahkan. Pihak yang menyebarkan video tersebut pun langsung memohon maaf pada malam harinya atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Fakta ini ditegaskan Paur STNK Samsat Srondol, AKP Rony Hidayat, SH, saat ditemui wartawan, Senin (21/9/2026).
Kejadian yang direkam itu berlangsung pada Jumat, minggu pertama bulan Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Namun yang perlu diketahui, warga tersebut belum mengeluarkan uang sebesar Rp 500ribu itu. Dan tidak ada satupun aturan resmi negara yang menetapkan biaya bernama ‘nembak KTP’, tarif itu sama sekali tidak ada,” jelas AKP Rony.
Bahkan, pada malam hari di hari yang sama, orang yang membuat dan menyebarkan video tersebut telah menyadari dampak yang ditimbulkan, lalu langsung meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Hingga saat ini belum ada oknum yang dapat dilacak terkait peristiwa tersebut. Pihaknya menegaskan tidak ada petugas maupun pihak yang membantu pelayanan yang berwenang memungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi. Jika ditemukan pungutan liar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pengawasan di seluruh area pelayanan tetap diperketat, dan saluran pengaduan dibuka seluas‑luasnya bagi warga yang mengalami atau mengetahui hal serupa. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya serta mendapat perlindungan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti, dan hanya membayar biaya sesuai tarif resmi. Jika ada yang meminta biaya di luar itu, segera laporkan kepada petugas,” imbau AKP Rony Hidayat.
Pewarta : Vio Sari


