JEMBER, SuarapagiNews.com — Menanggapi belum normalnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu antrean panjang dan kendala perjalanan warga, Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan kebijakan strategis bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Melalui surat bertanggal 09 September 2026, Bupati Jember menerapkan sistem kerja campuran, yaitu 50% pegawai bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan 50% tetap bekerja di kantor.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif sekaligus bentuk empati pemerintah terhadap kesulitan yang dihadapi warga maupun pegawai dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (10/9) hingga Senin (14/9) September 2026, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa gangguan.
Siapa Saja yang Berlaku?
Kebijakan ini tidak berlaku merata, melainkan dibagi berdasarkan jenis layanan dan tugas:
1. Sekolah di bawah naungan Pemkab Jember — melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring (PJJ);
2. Unit kerja yang tugasnya tidak boleh terhenti — tetap beroperasi penuh 100% di kantor, antara lain:
– Unit layanan kedaruratan dan keamanan;
– Unit ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
– Unit layanan kebersihan dan persampahan;
– Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil;
– Unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
– Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan dan unit kesehatan lainnya);
3. Unit kerja lainnya — menerapkan sistem 50% WFH dan 50% WFO, dengan pengaturan jadwal yang disusun sedemikian rupa agar tugas organisasi tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Mekanisme Kerja dan Pengawasan
Bagi pegawai yang bekerja dari rumah, ditetapkan kewajiban yang harus dipatuhi agar kinerja tetap terukur:
– Melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi yang telah ditentukan;
– Mengirimkan dokumen hasil kerja kepada atasan secara langsung;
– Tetap dapat dihubungi dan tidak berada di luar domisili tanpa izin;
– Apabila sewaktu-waktu diperlukan di kantor, wajib hadir;
– Pegawai yang terbukti tidak bekerja dengan sungguh-sungguh saat WFH akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Respons Positif Masyarakat
Kebijakan ini disambut apresiasi luas oleh masyarakat. Banyak warga menilai langkah Bupati Jember, Muhammad Fawait, cerdas dan tepat sasaran. Dengan mengurangi kebutuhan perjalanan pegawai ke kantor, secara otomatis menekan permintaan BBM sekaligus meringankan beban warga yang harus mengantre.
“Good Job Gus Bupati. Langkah yang sangat bijak. Daripada pegawai harus antre BBM berjam-jam hanya untuk ke kantor, sementara tugas bisa dikerjakan dari rumah, kenapa tidak? Ini bukti pemerintah peka terhadap kondisi rakyatnya,” ujar salah satu warga Jember yang menyambut baik kebijakan tersebut di media sosial.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama masa transisi normalisasi pasokan BBM. Pemkab Jember juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar distribusi BBM segera kembali normal, sehingga kegiatan masyarakat dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan seperti biasa kembali.


