Polisi Amankan Pemilik Akun TikTok yang Diduga Jadi Rujukan Balap Liar di Kudus

SUARA PAGI
2 Min Read

Kudus – Polisi mengamankan sejumlah pemuda yang diduga menjadi pengelola akun TikTok yang kerap dijadikan rujukan aktivitas balap liar di Kabupaten Kudus. Penindakan dilakukan oleh Polsek Kudus saat patroli siber pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan patroli berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga 03.20 WIB. Dari hasil pemantauan di media sosial, petugas kemudian bergerak ke lapangan dan mengamankan para pemilik akun di dua lokasi berbeda.

“Dari patroli siber, kami menemukan akun yang digunakan sebagai referensi balap liar. Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan patroli di lokasi yang terindikasi,” kata AKP Subkhan saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Sunan Kudus, tepatnya di kompleks pertokoan Kojan. Di lokasi ini, polisi mengamankan empat pemuda yang terafiliasi dengan akun TikTok “A-Ahmad🥑”.

Selanjutnya, dua pemuda lainnya diamankan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang terkait dengan akun TikTok “MasRiz_22”.

Selain mengamankan enam orang tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.

Para pemuda tersebut kemudian diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Mereka juga diwajibkan melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum pengambilan serta membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh orang tua dan perangkat setempat.

Kapolsek menegaskan akan terus meningkatkan patroli, baik secara langsung maupun melalui pemantauan media sosial, guna menekan praktik balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan,” pungkasnya.

 

Pewarta : Humas Polres Kudus

Share This Article
Tidak ada komentar