Dengan Dukungan Mayoritas DPRD, Rencana Pinjaman Daerah Rp 786,573 Miliar Memiliki Legitimasi Kuat

SUARA PAGI
5 Min Read

ANASRUL, S.H., C.I.L., C.Med, dalam kapasitas sebagai Advokat, Konsultan Hukum, Mediator.

JEMBER, Suarapaginew.com – Saya ANASRUL, S.H., C.I.L., C.Med, dalam kapasitas sebagai Advokat, Konsultan Hukum, Mediator, Pengamat Hukum Publik, dan Penyusun Kajian Hukum Independen Pinjaman Daerah Kabupaten Jember, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Apresiasi tersebut khususnya saya sampaikan kepada 5 Fraksi yang telah menyetujui rencana Pinjaman Daerah sebesar Rp786.573.000.000 dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Golkar Amanah, dan Fraksi PPP. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.

“Keputusan politik ini merupakan langkah strategis dan berani. Dengan dukungan mayoritas, rencana pinjaman daerah telah memiliki legitimasi yang kuat untuk menjadi instrumen percepatan pembangunan di Kabupaten Jember,” ujar saya.

MENGHARGAI PERBEDAAN PANDANGAN

Saya juga menyampaikan penghargaan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS yang menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat tersebut.

Dinamika diskusi yang berlangsung merupakan cerminan demokrasi yang sehat di lembaga legislatif. Catatan dan masukan yang disampaikan oleh Bapak Candra Ary Fianto dan Bapak Widarto merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD.

“Kami meyakini bahwa seluruh Fraksi memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Jember. Perbedaan hanya terletak pada pilihan instrumen pembiayaan,” tegas saya.

PENJELASAN ATAS BEBERAPA CATATAN STRATEGIS

Sehubungan dengan catatan yang berkembang dalam rapat, berikut penjelasan berdasarkan hasil kajian:

1. Mengenai Tahapan Pembahasan
KUA-PPAS merupakan dokumen kebijakan umum yang memuat postur anggaran. Pembahasan secara rinci mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan dilakukan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Mengenai Sumber Pembiayaan
Upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah adalah keharusan. Namun berdasarkan data TAPD, proyeksi defisit APBD Tahun 2027 mencapai Rp1 Triliun. Menutup defisit tersebut semata-mata melalui PAD dalam satu tahun anggaran tidak realistis. Dalam konteks ini, pinjaman daerah menjadi salah satu instrumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk membiayai belanja modal yang produktif.

3. Mengenai Efisiensi dan Tanggung Jawab Fiskal
Berdasarkan data indeks harga konstruksi, terjadi kenaikan sebesar 2,22% per bulan. Penundaan pembangunan akan berakibat pada peningkatan biaya yang signifikan. Sementara itu, suku bunga pinjaman dari PT SMI sebesar 6% per tahun. Selain itu, penetapan jangka waktu 4 tahun merupakan bentuk tanggung jawab fiskal agar kewajiban dapat diselesaikan pada tahun 2030.

RINCIAN ALOKASI DANA PINJAMAN

Sesuai kajian, seluruh dana pinjaman sebesar Rp786.573.000.000 akan dialokasikan sepenuhnya untuk belanja investasi produktif, dengan perincian sebagai berikut:

1. Sektor Infrastruktur Jalan: Rp400.000.000.000
Untuk penanganan 527,68 KM jalan kabupaten. Kami mendukung usulan penggunaan konstruksi beton agar memiliki daya tahan lebih lama.
2. Sektor Penerangan Jalan Umum: Rp200.000.000.000.
Untuk pemasangan di 226 Desa dan 22 Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
3. Sektor Kesehatan: Rp186.573.000.000
Terdiri dari Rp130.000.000.000 untuk RSD dr. Soebandi dan Rp56.573.000.000 untuk RSD Balung, guna peningkatan sarana, prasarana, dan mutu pelayanan.

“Ini adalah investasi untuk jalan, penerangan, dan kesehatan. Kami berharap hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata saya.

REKOMENDASI LANJUTAN

Agar target pengajuan ke Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2026 dapat tercapai, kami merekomendasikan 6 langkah kepada Pemerintah Kabupaten Jember:

1. Pengesahan Perda APBD 2027 paling lambat 25 Oktober 2026.
2. Penerbitan Berita Acara Persetujuan DPRD terkait Pinjaman Daerah.
3. Penandatanganan dokumen persyaratan oleh Bupati.
4. Penyusunan Legal Opinion oleh Tim Ahli.
5. Pelaksanaan Gladi Resik.
6. Penyerahan berkas lengkap ke Kementerian Keuangan.

“Sebagai Penyusun Kajian Independen, peran kami terbatas pada pemberian analisis dan rekomendasi. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD. Mari kita kawal bersama agar amanah ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkas saya.

 

Hormat kami,

ANASRUL, S.H., C.I.L.,C.Med
Advokat – Konsultan Hukum – Mediator dan Pengamat Hukum Publik
Penyusun Kajian Hukum Independen Pinjaman Daerah Kabupaten Jember

Share This Article
Tidak ada komentar