KEDIRI, Suarapaginews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Keduanya diamankan pada Senin 2 November 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat 30 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban bernama Susanto kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih merah bernopol AG 2480 ECV dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta. Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan warung milik Winardi alias Pentul di Dusun Kapasan.
Saat itu, korban sedang bekerja di dalam warung. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut diketahui sepeda motor miliknya dibawa oleh seorang pria yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Penangkapan kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan menjelaskan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku pertama yang berperan sebagai pemetik diketahui mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara pelaku kedua mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ serta celana pendek putih.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian. Hingga pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di sebuah warung di wilayah Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi akhirnya berhasil mengamankan MU dan BI. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban disimpan di rumah salah satu pelaku di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sepeda motor tersebut.
Namun, pelat nomor kendaraan telah diganti dari nomor asli AG 2480 ECV menjadi N 5916 LY. Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pelat nomor asli kendaraan serta sebuah tang bergagang merah.
Selain sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan ‘KELUD’, celana pendek putih, serta kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.


