BANDAR LAMPUNG – Ratusan warga Lingkungan II, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, menggelar aksi damai penolakan terhadap pergantian Kepala Lingkungan (Kaling), Jumat (9/10/2026). Warga menilai pergantian tersebut dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat.
Massa berdatangan ke Kantor Kelurahan Batu Putuk sambil membawa Berita Acara Penolakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kaling yang baru. Dokumen tersebut ditandatangani oleh seluruh Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda se-Lingkungan II sebagai bentuk penolakan tegas.
Diketahui, Kaling lama Heriyanto digantikan oleh Ansori, seiring berakhirnya masa jabatan Heriyanto per 1 Agustus 2026 lalu. Namun warga menolak perubahan tersebut, menilai Heriyanto telah terbukti dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Solihin, tokoh pemuda Lingkungan II, menyampaikan aspirasi di lokasi aksi.
“Aksi damai ini bentuk penolakan atas penetapan kepala lingkungan yang baru. Kepala lingkungan sebelumnya Heriyanto sudah terbukti kinerjanya untuk warga, sehingga warga masyarakat Lingkungan II memutuskan untuk tetap memilihnya sebagai kepala lingkungan II. Kami berharap Heriyanto tetap menjadi kepala lingkungan II,” tegasnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Lurah Batu Putuk, Nirwana, S.Sos., menyatakan langkah yang diambil telah sesuai aturan.
“Saya mengikuti peraturan walikota, pemilihan kepala lingkungan bisa diusulkan oleh lurah ke camat, dan SK ditandatangani oleh camat selagi warga berdomisili dan masyarakat di kelurahan tersebut serta usia tidak lebih dari 60 tahun dan berijazah SMA,” jelas Nirwana.
Peraturan Walikota memang memberikan kewenangan administratif tersebut. Namun bagi warga, kepatuhan pada aturan tertulis belum cukup, proses penggantian pemimpin di tingkat paling bawah seharusnya tetap menghargai partisipasi dan aspirasi masyarakat yang dipimpin.
Aksi berjalan tertib dan kondusif, dihadiri langsung oleh Plt. Camat Teluk Betung Barat Angga Dwiyansyah, Lurah Nirwana, Wakapolsek Teluk Betung Barat Erwin, SH, Babinkamtibmas, serta Babinsa setempat. Aspirasi warga telah diterima pihak kecamatan dan kelurahan untuk ditindaklanjuti.
Kini warga menanti, apakah SK atas nama Ansori akan tetap berlaku, atau akan dievaluasi dengan menggelar musyawarah ulang sesuai keinginan masyarakat Lingkungan II.
(Vio Sari)


