
JEMBER, 1 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H. berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba sepanjang bulan Agustus 2026. Berdasarkan data resmi yang dirilis Selasa (1/9), tim berhasil mengungkap 36 kasus dan menetapkan 41 orang sebagai tersangka — terdiri dari 36 laki-laki dan 5 perempuan.
Capaian Utama Agustus 2026
Secara rinci, hasil pengungkapan kasus dibagi menjadi dua periode:
1. Pengungkapan Kasus Bulan Agustus (s.d. awal Agustus)
– Kasus Narkotika: 34 kasus, 36 tersangka (31 laki-laki, 5 perempuan; 14 residivis, 12 di antaranya perempuan)
– Kasus Okerbaya: 2 kasus, 5 tersangka
– Barang bukti narkotika:
– Shabu: 560,93 gram
– Ekstasi: 153 butir
– Okerbaya: 96.000 butir
– Timbangan digital: 7 buah
– Handphone: 41 buah
2. Operasi Tumpas Semeru (12–23 Agustus 2026)
– Kasus Narkotika: 25 kasus, 27 tersangka
– Kasus Okerbaya: 2 kasus, 2 tersangka
– Barang bukti:
– Shabu: 458,8 gram
– Ekstasi: 144 butir
– Okerbaya: 96.000 butir
– Timbangan digital: 6 buah
– Handphone: 32 buah
Modus Operandi Terungkap
Dari hasil penyelidikan, pelaku narkotika umumnya mengedarkan sabu dan ekstasi untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan sistem pengeceran ranjau — di mana narkoba diedarkan secara berjenjang dan tersembunyi ke berbagai lokasi.
Sementara itu, pelaku Okerbaya menjual sediaan farmasi berupa obat keras secara bebas tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, baik secara langsung maupun melalui sistem penjualan daring (ranjau).
Ancaman Hukum
Pelaku narkotika dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk sabu di atas 5 gram, ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, ditambah pengurangan sepertiga jika memenuhi syarat tertentu. Untuk di bawah 5 gram, ancaman tetap berat hingga penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pelaku Okerbaya dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar (Pasal 435), serta penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta (Pasal 436 Ayat 2).
Pernyataan Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Jember.
“Angka pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami terus memburu setiap peredaran narkoba dan obat ilegal di tengah masyarakat. Namun angka ini juga menjadi sinyal bahwa ancaman narkoba masih nyata. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, dan berani melapor jika mengetahui peredaran di lingkungannya. Keberhasilan ini bukan milik polisi saja, melainkan hasil kerja sama dan dukungan seluruh elemen masyarakat Jember.”
Ia juga mengingatkan, meskipun operasi Tumpas Semeru telah berakhir, patroli dan penindakan tetap digencarkan secara berkelanjutan agar Jember tetap bersih dari peredaran gelap narkoba.
Kabiro: Win


