Curanmor di Kawasan Kota Lama Terungkap, Polisi Amankan Pelaku di Stasiun Cirebon

SUARA PAGI
6 Min Read

Semarang – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kota Lama Semarang. Seorang pria berinisial AC diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke Stasiun Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.06 WIB, di area parkir Kafe KOV, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna ungu muda dengan nomor polisi H-2715-FAA.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban bersama seorang saksi sedang berada di Kafe KOV kawasan Kota Lama sejak sekitar pukul 18.30 WIB.

Tanpa disadari korban, kunci keyless sepeda motor miliknya terjatuh di sekitar area parkir. Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka yang sedang berjalan-jalan di kawasan Kota Lama menemukan kunci tersebut.

“Tersangka saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan Kota Lama. Kemudian menemukan kunci kendaraan jenis keyless yang diduga terjatuh milik korban. Kunci tersebut kemudian dicoba dengan menekan tombol remote. Saat salah satu sepeda motor merespons dengan menyalakan lampu sein dan alarm, tersangka mengetahui bahwa kunci tersebut sesuai dengan kendaraan yang berada di lokasi,” terang AKP Dwi Yudi.

Mengetahui kendaraan dapat dioperasikan menggunakan kunci yang ditemukan, tersangka kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya meninggalkan kawasan Kota Lama.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Tengah. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, polisi mendapatkan gambaran mengenai orang yang diduga sebagai pelaku. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan tersangka sekaligus menelusuri sepeda motor milik korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual oleh tersangka melalui platform daring. Sepeda motor tersebut disebut telah berpindah tangan dengan nilai penjualan sekitar Rp3,5 juta.

“Untuk kendaraan, tersangka mengaku menjualnya melalui online. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam pelacakan karena transaksi dilakukan secara daring. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan sepeda motor tersebut dan mengupayakan agar barang bukti kendaraan dapat kami amankan,” jelas AKP Dwi Yudi.

Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk keperluan perjalanan. Tersangka kemudian diketahui menuju wilayah Cirebon menggunakan kereta api.

Petugas selanjutnya melakukan penelusuran terhadap perjalanan tersangka, termasuk mengecek informasi perjalanan kereta api dari Stasiun Tawang. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa tersangka akan turun di wilayah Cirebon.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berinisial AC berhasil diamankan oleh anggota Unit V Resmob saat turun dari kereta di Stasiun Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menuju Cirebon. Dari situ anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan saat turun dari kereta di Stasiun Kota Cirebon. Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Dwi Yudi.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri. Polisi masih mendalami proses perpindahan kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan tersangka, antara lain uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan sepeda motor, dua lembar tiket kereta api, satu unit telepon seluler, satu tas ransel warna hitam, serta satu jaket warna hitam.

AKP Dwi Yudi menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang hingga kini diduga telah berpindah tangan melalui transaksi daring.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan. Kami juga mendalami bagaimana proses penjualan kendaraan tersebut dan kepada siapa kendaraan berpindah. Harapannya, barang bukti sepeda motor dapat segera ditemukan sehingga dapat kami kembalikan kepada korban setelah seluruh proses hukum dan penyitaan selesai sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, termasuk memastikan kunci keyless tidak terlepas atau tertinggal. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka AC warga Kab. Malang Jawa Timur disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pewarta : Humas Polrestabes Semarang

Share This Article
Tidak ada komentar