Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Barang Bukti Ganja Bertambah Hampir 6 Kilogram

SUARA PAGI
5 Min Read

Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah – Komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Kota Salatiga. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada pertengahan Juli 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang setelah dilakukan pengembangan mencapai total 5.896,1 gram (hampir 6 kilogram) ganja.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Brantas dan intelijen BNNP Jateng Kombes Henri dan Kanwil Beacukai Jateng dan DIY Kasi Narbala Bp. Boni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan. Pada Selasa (14/07/2026) petugas berhasil mengamankan tersangka FIU, (37), warga Kecamatan Argomulyo. Dari hasil pemeriksaan awal, FIU mengakui melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika bersama rekannya CH alias Hansen (25), warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan CH di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu secara bersama-sama untuk kemudian diedarkan kembali dengan sistem “tempel” di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Kedua tersangka juga mengakui masih menyimpan narkotika di rumah maupun di beberapa lokasi penyimpanan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Berbekal keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menyisir sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Salatiga. Dari lokasi-lokasi tersebut petugas menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling, serta sejumlah titik lainnya yang dijadikan tempat penyimpanan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada peredaran narkotika jenis ganja. Dari hasil interogasi lanjutan, FIU mengaku berperan sebagai perantara peredaran ganja atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan, melalui jaringan yang dikenalkan oleh CH.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, yang ditempati kedua tersangka. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah paket ganja siap edar beserta alat pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Dari rangkaian pengungkapan awal tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja yang diduga siap diedarkan di wilayah Salatiga dan sekitarnya.

Penyidikan terus dikembangkan hingga diperoleh informasi bahwa tersangka CH masih menunggu kiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi yang diperkirakan tiba di Salatiga pada 17 Juli 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap jalur pengiriman.

Pada 16 Juli 2026 diperoleh informasi bahwa paket tersebut telah diamankan BNNP Jawa Tengah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jateng DIY

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara Satresnarkoba Polres Salatiga dan BNNP Jawa Tengah, pada Jumat (17/07/2026) pukul 13.30 WIB, BNNP Jawa Tengah secara resmi menyerahkan paket barang bukti yang berisi dua paket narkotika golongan I jenis ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya penambahan barang bukti tersebut, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Salatiga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Salatiga berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan yang berada di belakangnya. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., M.H.

Kapolres Salatiga juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu Kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pewarta : Humas Polres Salatiga Polda Jateng

Share This Article
Tidak ada komentar