Damai Lewat Restorative Justice, Kasus Laka Lansia di Rowosari Kendal Diselesaikan Kekeluargaan

SUARA PAGI
1 Min Read

Kendal – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 05.30 WIB, kini resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat Nopol H-4956-CAD yang dikendarai Marliyah (41), warga Sendang Sekucing, dengan pejalan kaki Kobro (73), warga Tanjunganom. Saat itu, kendaraan melaju dari arah Rowosari menuju Bulak. Diduga kurang konsentrasi, pengendara menabrak korban yang tengah menyeberang jalan.

Akibat kejadian itu, Kobro mengalami fraktur kaki kanan, nyeri punggung, dan luka lecet di kepala belakang. Korban sempat menjalani perawatan di RSI Muhammadiyah Weleri.

Pihak Satlantas Polres Kendal telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta administrasi penyelidikan. Namun, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui Restorative Justice dengan pendekatan kekeluargaan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta : Tim / Red

Share This Article
Tidak ada komentar