Kendal — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.50 WIB. Meski kecelakaan tersebut baru dilaporkan pada Senin (01/12/2025), Satlantas Polres Kendal bergerak cepat melakukan penanganan sesuai prosedur hingga proses penyelesaian akhirnya ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa ini melibatkan dua kendaraan bermotor, yakni Honda Vario H-3955-AWD yang dikendarai Andreas Sumidjo (72), warga Bugangin, serta Honda Beat G-3400-JV yang dikendarai Ahmad Rizal (23), warga Jambearum, Patebon.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat. Namun satu korban mengalami luka ringan, yakni pengendara Vario, Andreas Sumidjo, yang mengalami hematum pada dahi kiri, lecet di pipi kiri, serta lecet pada punggung tangan kiri. Ia langsung mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soewondo Kendal. Kerugian material ditaksir mencapai Rp500.000.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan diawali ketika Honda Vario yang dikendarai Andreas melaju dari arah timur (Kendal) menuju barat (Weleri) dengan kecepatan sedang di lajur kiri. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara Vario berpindah ke lajur kanan.
Di saat bersamaan, di belakangnya pada lajur kanan, melaju Honda Beat yang dikendarai Ahmad Rizal. Karena jarak yang sudah dekat, pengendara Beat tidak sempat menguasai laju kendaraannya hingga menyenggol stang kanan Vario. Akibatnya, pengendara Vario terjatuh dan mengalami luka-luka.
Tindakan Cepat Satlantas Polres Kendal
Setelah menerima laporan, Satlantas Polres Kendal langsung melakukan serangkaian prosedur penanganan, antara lain:
1. Menerima laporan dan mendatangi TKP
2. Melakukan olah tempat kejadian perkara
3. Mengumpulkan keterangan klarifikasi
4. Mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan
5. Mengecek kondisi korban di RSUD dr. Soewondo
6. Membuat sketsa TKP
7. Membuat Laporan Polisi
8. Melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan
Penanganan yang cepat dan terukur ini memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan jelas, transparan, dan profesional.
Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Sejalan dengan kebijakan Polri dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan keadilan restoratif, perkara kecelakaan ini akhirnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada Senin (01/12/2025).
Dalam mekanisme RJ, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan setelah melalui mediasi yang difasilitasi Satlantas Polres Kendal. Kedua pengendara menerima hasil klarifikasi dan saling memaafkan, serta sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lanjutan.
Kasatlantas Polres Kendal mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak serta menegaskan bahwa langkah RJ hanya dapat ditempuh dalam perkara kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa dan disertai kesepakatan dari seluruh pihak terkait,
Kepolisian mengimbau seluruh pengendara agar tetap berhati-hati dan memastikan berpindah lajur dengan aman, selalu memperhatikan kondisi sekitar, serta menjaga jarak aman kendaraan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Pewarta : Red


