Sakit Hati Pacar Digoda, Pria di Kudus Tipu Korban Lewat WhatsApp hingga Berujung Penusukan

SUARA PAGI
4 Min Read

KUDUS – Persoalan asmara berujung aksi penusukan di Kabupaten Kudus. Seorang pria diduga nekat menusuk korban setelah merasa sakit hati karena pacarnya kerap digoda pria lain melalui WhatsApp. Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga menyamar menggunakan identitas perempuan dan memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan persawahan Dukuh Modinan, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian pinggang kiri serta luka lecet di kepala. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gebog Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MKR alias Obet (21) dan NAE (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Dalam perkara ini, MKR diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korban. Sementara NAE diduga membantu dengan memboncengkan MKR menggunakan sepeda motor sekaligus ikut mengejar korban.

AKP Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika teman korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Komunikasi tersebut berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di sebuah lokasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Korban kemudian datang bersama temannya untuk memenuhi janji pertemuan tersebut.

Setibanya di lokasi, teman korban kembali menghubungi nomor WhatsApp yang sebelumnya berkomunikasi dengannya. Mereka lantas diminta maju beberapa meter dari titik awal.

Tak lama kemudian, saksi melihat seorang perempuan sedang duduk di pinggir jalan. Karena mengira perempuan tersebut merupakan orang yang hendak ditemuinya, korban dan temannya menghentikan sepeda motor.

Namun, situasi mendadak berubah. Saat mesin sepeda motor dimatikan, seorang pria tiba-tiba datang dari samping dan menendang ban depan kendaraan hingga korban bersama temannya terjatuh.

Keduanya panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah berbeda. Teman korban melarikan diri menuju area persawahan dan bersembunyi di sekitar perkebunan jagung. Sementara korban berlari ke arah barat menuju Jalan Lingkar Klumpit.

Pelarian korban ternyata belum berakhir. Pelaku terus mengejar hingga berhasil mendekatinya dan melakukan penusukan pertama di bagian pinggang sebelah kiri.

Korban sempat berusaha kabur. Namun, pelaku kembali mengejar, menarik pakaian korban hingga terjatuh, kemudian menusuknya untuk kedua kali. Tak hanya itu, korban juga dipukul satu kali pada bagian wajah.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah kontrakannya bersama sepeda motor milik korban,” kata AKP Siswanto, Selasa (3/11/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara. MKR diduga sakit hati karena teman korban kerap menggoda pacarnya melalui WhatsApp dan berulang kali mengajak bertemu.

Pelaku kemudian diduga memanfaatkan identitas perempuan untuk memancing teman korban datang ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, ketika korban datang bersama temannya, MKR diduga mengira korban merupakan pria yang mengganggu hubungan asmaranya.

Dugaan salah sasaran tersebut akhirnya berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, hingga melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau tanpa gagang dengan panjang sekitar 22 sentimeter serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Gebog Polres Kudus. Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta : Humas Polres Kudus

Share This Article
Tidak ada komentar