KUDUS – Gerak cepat jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, turut Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian, enam orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan polisi. Sementara itu, dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial R (18), warga Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, menjadi sasaran pengeroyokan saat melintas bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang menggunakan lima sepeda motor memepet kendaraan korban.
Salah satu pelaku kemudian meminta rokok kepada korban. Namun, karena rokok korban sudah habis, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Situasi pun berubah menjadi aksi kekerasan.
Pelaku yang diduga tidak terima langsung memukul korban. Tak berhenti di situ, salah satu kendaraan rombongan pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang hingga korban dan temannya terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban,” ungkap AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).
Para pelaku, lanjut AKP Subkhan juga sempat berupaya membawa sepeda motor milik korban. Namun, upaya itu tidak berhasil karena kunci kontak kendaraan telah diamankan oleh teman korban. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di RSI Aisyiyah Kudus.
Berbekal informasi dari pihak rumah sakit, petugas Polsek Jati segera mendatangi lokasi perawatan korban. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi, melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan barang bukti hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24) keduanya merupakan warga Kecamatan Bae, WDR (17) dan MAG (22) warga Kecamatan Mejobo, MSR (21) warga Kecamatan Kota serta MDR (22) warga Kecamatan Jati.
Dari hasil pendalaman awal, MFM diduga berperan sebagai pelaku utama pembacokan. WDR dan MSR diduga turut melakukan pemukulan, sedangkan MAG, MDR, dan AMP diduga berperan membonceng atau mengantarkan para pelaku.
Polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah diketahui identitasnya. Keduanya masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir dari telepon genggam milik salah satu saksi juga turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang mengalami luka.
AKP Subkhan menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua orang yang masih buron.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik, bukan melalui tindakan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pewarta : Humas Polres Kudus


