Ombudsman Jateng Sarankan Koordinasi Sebelum Laporkan Dugaan Maladministrasi Dewan Pendidikan Kota Semarang

SUARA PAGI
3 Min Read

SEMARANG, Faktakuat.com — Persoalan berakhirnya masa jabatan Dewan Pendidikan Kota Semarang tanpa kejelasan mengenai keberadaan kepengurusan periode berikutnya, mulai mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyarankan, agar persoalan tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, sebelum masyarakat atau lembaga terkait mengambil langkah pelaporan resmi atas dugaan maladministrasi.

“Sebelum dilaporkan, kami menyarankan agar dikoordinasikan lebih dahulu. Supaya masa jabatan Dewan Pendidikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dikatakan pula oleh Siti Farida, bahwa koordinasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga penting, agar tidak terjadi kekosongan fungsi kelembagaan maupun persoalan administratif, dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan.

Saran Ombudsman tersebut memberikan pesan penting dalam perspektif advokasi publik, persoalan administrasi pemerintahan harus terlebih dahulu didorong melalui mekanisme penyelesaian yang tepat.

Namun, koordinasi bukan berarti persoalan berhenti pada meja birokrasi.

Justru, koordinasi harus menghasilkan kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan periode berikutnya, sejauh mana prosesnya berjalan dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian.

Apabila setelah dilakukan koordinasi tidak terdapat penyelesaian yang jelas, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme pengaduan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

Dalam konteks inilah dugaan maladministrasi perlu ditempatkan secara proporsional. Ada atau tidaknya maladministrasi harus dinilai berdasarkan fakta, prosedur, kewenangan serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, berakhirnya masa kepengurusan semestinya tidak menjadi persoalan yang dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, perlu memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai proses keberlanjutan kelembagaan tersebut.

Koordinasi Harus Berujung Solusi

Siti Farida juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang, untuk mengupayakan solusi sesuai ketentuan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah, untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret.

Sebab, persoalan Dewan Pendidikan bukan semata soal pergantian pengurus. Lebih jauh, persoalannya menyangkut bagaimana suara masyarakat tetap memiliki ruang dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang.

“Karena itu, koordinasi harus menjadi pintu masuk penyelesaian, bukan alasan untuk menunda kepastian,” tegasnya.

Pewarta : Tim / Red

Share This Article
Tidak ada komentar