Juli–Agustus: 60 Kasus Tuntas, Polres Jember Bagikan Tips Ampuh Cegah Pencurian

SUARA PAGI
3 Min Read

 

Kapolres Jember AKBP Allaiddin saat menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya (Gratis)

JEMBER, Suarapaginews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember merilis data capaian pengungkapan kasus kriminalitas periode bulan Juli hingga Agustus 2026 dalam sebuah rilis pers yang disampaikan kepada awak media. Jajaran Satreskrim bersinergi dengan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Jember untuk menindaklanjuti berbagai jenis kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, Selasa (1/9).

Data Pengungkapan Kasus Juli–Agustus 2026

Secara keseluruhan, tercatat sekitar 75 kasus dengan berbagai jenis kejahatan, di mana 60 kasus telah berhasil diselesaikan (clearance). Jenis kasus yang ditangani meliputi:

– Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

– Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

– Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

– Pencurian Biasa

– Penipuan

– Penggelapan

– Pemerasan

– Ancaman dan Pengerusakan

– Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin

Rincian Kasus Utama

Curanmor

– Kasus terungkap: 5 kasus

– Tersangka: 12 orang

– Modus: Pelaku mengamati target — rumah maupun kendaraan — yang terlihat sepi, lalu memanfaatkan celah dan peluang untuk melancarkan aksinya.

Curat (Pencurian dengan Pemberatan)

– Kasus terungkap: 3 kasus

– Tersangka: 3 orang

– Barang bukti: Sepeda motor, sajam, kamera CCTV, dan barang-barang lainnya.

– Penerapan Pasal: Pasal 47 Ayat (2) Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta denda kategori lima.

“Secara spesifik akan dijelaskan lebih lanjut oleh Bapak Kasat Reskrim,” ujar Kapolres dalam rilis pers tersebut.

Himbauan Keamanan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Jember untuk tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan bersama:

1. Saat meninggalkan rumah atau kendaraan: Pastikan terkunci rapat, gunakan kunci ganda, kunci otomatis, atau pasang alarm kendaraan.

2. Pasang CCTV di area sekitar rumah untuk memantau dan merekam aktivitas di lingkungan.

3. Lebih peka terhadap situasi sekitar — kenali orang asing yang beraktivitas di lingkungan tempat tinggal.

4. Jika bepergian ke luar kota: Beritahu Polsek terdekat atau pengurus RT/RW serta Linmas agar rumah dapat dipantau bersama-sama selama ditinggal.

“Kami menyadari bahwa aparat penegak hukum tidak bisa memantau setiap sudut secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami mengembalikan kesadaran ini kepada pemilik rumah dan kendaraan untuk selalu mawas diri. Modus kejahatan terus berkembang dan berganti, sehingga pengawasan bersama menjadi kunci utama keamanan lingkungan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga membuka ruang diskusi dan pertanyaan bagi awak media terkait data dan penanganan kasus secara lebih rinci.

Kabiro: Win

Share This Article
Tidak ada komentar