Di Tengah Semarak Carnaval Agustusan, Terjadi Kasus Gantung Diri di Sukorambi Jember

SUARA PAGI
3 Min Read

JEMBER — Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, terjadi kasus kematian akibat gantung diri di dalam kamar korban yang berada di Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Korban diidentifikasi sebagai Hariono, laki-laki, 34 tahun (TTL Jember, 5 Januari 1992), pekerjaan buruh, beragama Islam, dengan alamat tetap di Dusun Krajan yang sama.

Menurut kronologi kejadian yang diperoleh dari saksi-saksi, kejadian pertama kali ditemukan oleh anak korban, AU(7 tahun), yang sedang berada di luar rumah.

Anak perempuan itu melihat ayahnya tergantung lehernya pada tali melalui jendela kamar depan, lalu berlari untuk memberitahu kakeknya. Kakek korban selanjutnya meminta salah satu saksi, SO(34 tahun, pekerja swasta), untuk memeriksa kondisi korban.

Sesampainya di lokasi, SO bersama dengan saksi lainnya, CR (36 tahun, penjahit), mengintip dari dinding anyaman bambu dan mengkonfirmasi bahwa korban memang tergantung lehernya pada tali yang terikat ke usuk bambu atap. Karena pintu kamar terkunci dari dalam, kedua saksi tersebut mendobrak pintu.

Kemudian SO bersama MS (75 tahun, buruh) menurunkan korban dengan cara mengangkatnya bersama-sama tanpa merubah posisi tali, dan menempatkannya berbaring di lantai. Setelah itu, keluarga segera menghubungi kepolisian.

Hasil olah TKP menunjukkan korban telah meninggal dunia dengan bekas luka lecet di leher sepanjang 15 cm dan lebar 1 cm. Selama proses penurunan, juga ditemukan bekas cairan muntahan pada korban.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, serta tidak ada cairan mani, air seni, atau kotoran di tubuh korban. Menurut keterangan saksi-saksi, korban sedang pisah ranjang dengan istri dan memiliki dua anak yang masih kecil akibat masalah keluarga.

Yang menghadiri penanganan kasus antara lain AKP Sudarsono, S.H. (Kapolsek Sukorambi), Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Babinsa Sukorambi, dan perangkat desa Sukorambi.

Rencana tindak lanjut yang  dilakukan mendatangi TKP, mencatat saksi dan korban, mengamankan barang bukti, melakukan penyelidikan, membuat surat pernyataan penolakan otopsi, berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, Babinsa, dan perangkat desa, serta melaporkan ke pimpinan atas.

Catatan tambahan menyebutkan bahwa pihak istri dan orang tua korban telah mengikhlaskan kejadian sebagai musibah, membuat pernyataan menolak otopsi, dan akan segera melaksanakan prosesi pemakaman.

Perlu diperhatikan bahwa kasus kematian akibat bunuh diri adalah masalah yang sensitif dan dapat memengaruhi kesehatan mental orang lain.

Jika Anda atau orang terdekat merasakan kesulitan emosional, pikiran bunuh diri, atau keinginan untuk menyakiti diri sendiri, jangan ragu untuk mencari bantuan segera dari orang terpercaya, profesional kesehatan mental, atau lembaga dukungan.

Share This Article
Tidak ada komentar