Jember, suarapaginew.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) di Kecamatan Rambipuji, Senin (10/8). Kegiatan ini turut melibatkan Jasaraharja Jember, Samsat Jember, serta Satuan Lalu Lintas Polres Jember.
Dari Satlantas Polres Jember, kegiatan diwakili langsung oleh Kanit Kamsel Aiptu Yuri Susetyorini, S.H., yang didampingi oleh Brigpol Carina Nur Azizah Amalia, S.H. dan Brigpol Feldy Maulana, S.H. Kehadiran perwakilan Satlantas memperkuat penyampaian informasi yang berkaitan dengan ketertiban dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Acara ini diikuti penuh antusias oleh Sekretaris Kecamatan Rambipuji beserta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Rambipuji, yang hadir untuk memahami secara langsung kebijakan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor.
Para peserta dibekali pemahaman yang mendalam mengenai tata cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Selain itu, dijelaskan pula secara rinci mekanisme penyelesaian tunggakan pajak, sehingga warga yang memiliki kewajiban tertunda dapat melunasinya dengan prosedur yang jelas dan mudah dipahami.
Berbagai kemudahan layanan yang tersedia di Samsat Jember juga dipaparkan, termasuk cara pengurusan administrasi yang praktis guna meningkatkan kepatuhan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan penjelasan lengkap mengenai manfaat serta cakupan perlindungan dari program jaminan kecelakaan yang menyertai setiap pembayaran pajak kendaraan.
Dengan tersampaikannya informasi secara utuh dan akurat, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan semakin meningkat, guna mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Jember.
Kabiro: Win


