Unit Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor di Depan Kampus, Pelaku Ditangkap di Sendangguwo

SUARA PAGI
3 Min Read

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan depan kampus di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Seorang pria berinisial W.W. diamankan petugas setelah hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaannya di wilayah Sendangguwo.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., mengatakan kasus tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AD-6841-HS di area parkir dalam kondisi tidak dikunci stang.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan tersebut. Sepeda motor kemudian dibawa menuju kawasan Hutan Tinjomoyo dan disembunyikan di lokasi tersebut,” ujar AKP Dwi Yudi, Kamis (13/8/2026).

Pengungkapan perkara bermula setelah polisi menerima laporan dari korban melalui Polsek Gajahmungkur. Unit V Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga berkaitan dengan pencurian. Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kemudian mengamankan W.W. di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.

Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menemukan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Petugas juga mendapati bahwa setelah kendaraan diamankan, tersangka diduga memanggil seorang tukang kunci dengan alasan kehilangan kunci kendaraan. Tukang kunci tersebut kemudian membuatkan kunci duplikat untuk sepeda motor tersebut.

Selain satu unit Honda Vario warna hitam, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, di antaranya sepasang pelat nomor AD-6841-HS serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana.

AKP Dwi Yudi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mencocokkan keterangan tersangka, keterangan saksi, laporan korban, serta barang bukti yang ditemukan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada. Proses penyidikan tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Pastikan kunci stang digunakan dan, bila memungkinkan, gunakan pengaman tambahan. Apabila menjadi korban kehilangan kendaraan, segera laporkan kepada kepolisian karena laporan yang cepat akan membantu proses penyelidikan,” pesan AKP Dwi Yudi.

Atas perbuatannya, W.W. disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Semarang.

Pewarta : Polrestabes Semarang

Share This Article
Tidak ada komentar