Bupati Jember Mengambil Tindakan Cepat Menutup Toko “Viral” Yang Menjual Miras

SUARA PAGI
2 Min Read

JEMBER, suarapaginew.com — Gerak cepat menindaklanjuti aduan warga. Kurang dari 48 jam setelah pembukaannya, sebuah outlet penjualan minuman beralkohol bernama 23 HWG di Jalan Kaca Piring No. 119, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, terpaksa dihentikan sementara oleh pemerintah daerah, Rabu (12/8) sore.

Operasi pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala PTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si., didampingi petugas Satpol PP dan Disperindag. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa kelengkapan izin yang sah.

Fakta yang terungkap: outlet tersebut baru saja melangsungkan pembukaan resmi pada 10 Agustus 2026 lalu dan gencar dipromosikan lewat media sosial TikTok serta Instagram. Namun hingga hari penertiban, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah menunjuk lokasi di Kabupaten Jember, maupun izin khusus penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.

“Belum ada izin sah, maka kegiatan harus berhenti,” tegas Isnaini Dwi Susanti. Seluruh operasional outlet ditutup sementara hingga pemenuhan persyaratan perizinan dipenuhi seutuhnya. Pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi usaha yang beroperasi di luar jalur hukum.

Dari pemeriksaan, outlet yang dikelola warga asal Sidoarjo ini diketahui menjual minuman beralkohol Golongan A (kadar 1–5%) hingga Golongan B (kadar 5–20%). Penjualan jenis ini diatur ketat dan wajib dilengkapi perizinan khusus sebelum berdagang.

Situasi di lokasi berjalan aman dan tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola yang akhirnya mematuhi keputusan petugas. Langkah ini menjadi pesan tegas: promosi besar-besaran di media sosial tidak menggantikan kelengkapan izin yang wajib dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Jember terus menegaskan: setiap usaha, terlebih yang menjual barang dengan pengaturan khusus seperti minuman beralkohol, harus taat aturan. Izin bukan sekadar prosedur, melainkan jaminan agar tidak merugikan dan mematuhi ketertiban yang berlaku di tengah masyarakat.

Pengawasan lanjutan akan terus dilakukan. Jika kelengkapan izin belum terpenuhi, maka pintu usaha tetap tertutup. Aturan berlaku sama bagi siapa saja — cepat, tegas, dan tanpa kompromi.

(Win)

Share This Article
Tidak ada komentar