
JEMBER, suarapaginew.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menegaskan klarifikasi terkait beredarnya berita bohong atau hoax yang menyebutkan adanya tunggakan PBB-P2 hasil temuan BPK RI sebesar 5 hingga 6 miliar rupiah pada tahun 2025, Minggu (2/8/2026)
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Philos Roni Basuki, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa nilai temuan yang sebenarnya adalah sekitar 528 juta rupiah, bukan angka yang disebarkan dalam berita tidak benar tersebut.
Pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan penagihan berkelanjutan kepada pihak terkait, termasuk kepada desa-desa, dan melaporkan perkembangannya setiap semester. Saat ini sudah terdapat progres pembayaran dari pihak desa, sementara upaya penagihan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Guna mempermudah pelayanan, Bapenda Jember terus berinovasi dan memperbarui sistem pembayaran. Pada tahun ini, resmi diluncurkan aplikasi Easy Tax Payment (ETP) yang dapat diunduh dan dipasang pada perangkat gawai berbasis Android.
Selain itu, digitalisasi pembayaran pajak sudah mulai diterapkan dua tahun terakhir melalui metode QRIS, perbankan elektronik, dan perdagangan daring. Di tahun 2026 ini juga disiapkan layanan ETP serta MPos yang akan dibawa langsung oleh petugas penagih ke lokasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminta bukti pembayaran yang resmi kepada petugas penagih dan menyimpannya sebagai arsip pribadi. Wajib pajak juga dipersilakan melakukan pengecekan ulang tagihan PBB-P2 melalui aplikasi ETP maupun situs resmi Bapenda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Objek Pajak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi, masyarakat dapat menghubungi layanan pusat informasi melalui nomor WhatsApp 081128931998 atau 081128921998 pada jam kerja yang berlaku.
Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, serta senantiasa merujuk pada sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait perpajakan daerah.
Nara sumber : Fz
Kabiro: Win


