Semarang – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Wonogiri melaporkan dugaan pengambilan paksa kendaraan ke Polsek Tengaran, Kabupaten Semarang, Rabu (1/10/2025). Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/86/X/2025/Jateng/Res Smg/Sek Tng.
Pelapor bernama Valentina Krisnawati, warga Dusun Duwet Kidul, Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Ia menyebut mobil Honda Stream tahun 2007 berpelat nomor AD 1762 HT miliknya diduga diambil oleh beberapa orang saat kendaraan berada di kawasan Dusun Butuh Kidul, Kecamatan Tengaran.
“Mobil saya dibawa beberapa orang tanpa penjelasan apa pun terkait tujuan atau alasannya,” ungkap Valentina dalam keterangannya. Kejadian itu diketahui sekitar pukul 14.30 WIB. Ia memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp80 juta. Menurutnya, kendaraan hingga kini masih dikuasai pihak yang mengambil.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar petugas piket Polsek Tengaran, Brigadir Dani, selaku penerima laporan.
Dalam STPL, kepolisian menyatakan laporan tersebut digunakan sebagai dasar penanganan lebih lanjut. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan kendaraan serta mengumpulkan keterangan pendukung untuk mengungkap para pelaku.
Kasus ini menambah daftar laporan kehilangan dan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Semarang. Aparat mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi rawan atau tanpa pengawasan.
Penyelidikan masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah polisi memperoleh data tambahan dan titik terang terkait pelaku serta keberadaan kendaraan. Media akan terus memantau proses hukum kasus ini.
Pewarta : Red/Tim


