Waspada! Ini Ciri-Ciri Modus Spam Judi Online, Polres Jember Ingatkan Masyarakat

SUARA PAGI
2 Min Read

JEMBER, Suarapaginews.com – Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia maya, modus penawaran judi online pun semakin kreatif menyusup ke ruang-ruang digital kita. Menyikapi hal tersebut, Polres Jember melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal menyampaikan himbauan penting kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember agar tetap waspada terhadap maraknya spam judi online yang menyebar di media sosial.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH., menyampaikan pesan dalam semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Sabtu (17/10/2026).

Beliau menegaskan bahwa kewaspadaan bersama adalah benteng utama untuk melindungi keluarga dan lingkungan dari dampak buruk perjudian daring.

Ciri-ciri Modus Spam Judi Online yang Harus Diwaspadai:

💰 Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat — Frasa seperti “pasti menang”, “cuan instan”, atau “bonus besar” adalah umpan utama yang digunakan untuk menarik perhatian korban.

👤 Menggunakan akun anonim dengan komentar berulang — Akun tanpa identitas jelas yang meninggalkan pesan serupa di berbagai kiriman, bertujuan agar tautan mereka semakin terlihat oleh banyak orang.

🔗 Menyisipkan tautan dan ajakan bermain judi online — Tautan yang disebarkan biasanya berupa alamat web pendek yang mengarah langsung ke situs perjudian ilegal.

Langkah Pencegahan yang Bisa Anda Lakukan:

✅ Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa dasar yang jelas.

✅ Hindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui komentar atau pesan.

✅ Blokir akun-akun yang menyebarkan konten promosi judi online.

✅ Laporkan akun tersebut melalui fitur pelaporan yang tersedia di setiap platform media sosial.

“Kehadiran Polri tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah sejak dini. Mari kita jaga lingkungan digital kita agar tetap aman, sehat, dan terhindar dari kerugian akibat judi online,” pesan AKP Ario Senopati Joyonegoro.

Jika menemukan indikasi peredaran judi online atau menjadi korban, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Waspada dari diri sendiri adalah perlindungan terbaik untuk keluarga dan masa depan. (Win)

Share This Article
Tidak ada komentar