Dua Pemuda Asal Desa Mrisi – Tanggungharjo Diringkus Polisi Dugaan Bobol Konter HP Di Kapung

SUARA PAGI
3 Min Read

GROBOGAN, Suarapaginew.news – Dua pemuda asal Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang berinisial J (26) dan S (25) diringkus polisi setelah nekat membobol sebuah konter ponsel. Aksi kriminal yang didahului dengan pesta minuman keras (miras) ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan.

Peristiwa kriminal ini menimpa konter ponsel Aulia Cell yang terletak di Jalan Raya Salatiga-Gubug, Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo. Pemilik konter, Darmono (48), baru menyadari tempat usahanya disatroni maling, Pada hari Senin tanggal (03/08/2026) pagi saat hendak membuka toko dan melihat plafon dalam kondisi jebol.

Setelah diperiksa Pemilik Counter hp kehilangan tiga microSD, satu power bank 10.000 mAh, lima bungkus rokok, serta uang tunai Rp130 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp628.500.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian kami memperoleh informasi yang mengarah kepada para pelaku,” ujar Kapolsek Tanggungharjo AKP Sunarto,S.H, M.H., Selasa (15/09/2026), dalam keterangan pada Awak Media.

Polisi awalnya menangkap J (26) kemudian dari interogasi terhadap J terungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk rekannya S (25).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pembobolan ini berawal saat mereka sedang asyik menenggak minuman keras di kawasan Desa Mrisi. Di bawah pengaruh alkohol, J mengajak S untuk mencuri.

Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor menuju konter Aulia Cell. Sesampainya di lokasi S bertugas memantau situasi di luar, sementara J memanjat tembok samping dan menjebol plafon untuk menguras isi konter. J kemudian keluar dibantu sebuah bangku panjang yang sudah disiapkan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua microSD, satu power bank, tas milik korban, nota pembelian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta dokumennya (STNK dan BPKB) yang digunakan saat beraksi.

“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta STNK dan BPKB yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” Kata AKP Sunarto,S.H, M.H.,

Akibat perbuatan nekat tersebut J dan S kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Menanggapi kasus tersebut AKP Sunarto, S.H,M,H., mengimbau keras masyarakat agar menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan, alkohol sering kali menjadi pemicu utama tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

“Jangan mengonsumsi minuman keras karena dapat menurunkan kontrol diri dan berpotensi memicu tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” Pungkasnya.

Pewarta : BANU ABILOWO

Share This Article
Tidak ada komentar