Tindak Lanjut Arahan Gus Fawait: SMA/SMK di Jember Belajar Daring 10–12 September

SUARA PAGI
3 Min Read
Oplus_131072

JEMBER, SuarapagiNews.com — Surat edaran Bupati Jember terkait penyesuaian pembelajaran di tengah kelangkaan BBM segera ditindaklanjuti secara teknis oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jember. Melalui Nota Dinas bertanggal 9 September 2026, lembaga pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Jember resmi diarahkan melaksanakan pembelajaran secara daring mulai 10 hingga 12 September 2026, Rabu (9/9)

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut langsung Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Nomor 800.1.10/28/2026/35.09.414/2026, yang disusun demi merespons belum normalnya distribusi Bahan Bakar Minyak di wilayah Jember dan dampak yang dirasakan berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Poin Penting Pelaksanaan Pembelajaran Daring:

1. Peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring;

2. Guru dengan Tenaga Kependidikan (Tendik) tetap bekerja di sekolah masing-masing, tidak melaksanakan WFH;

3. Metode pembelajaran disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sekolah, agar tetap efektif dan terarah;

4. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, terarah, dan tetap memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik;

5. Guru dan Tendik tetap melaksanakan tugas kedinasan, pelayanan administrasi, koordinasi, serta tugas lainnya di satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;

6. Pembelajaran daring dilaksanakan sebagai langkah antisipatif dan mitigasi atas kondisi kelangkaan BBM, dengan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan.

Jadwal dan Mekanisme:

– Pelaksanaan: 10–12 September 2026;

– Evaluasi: Setelah tanggal 12 September akan dilakukan evaluasi bersama untuk menentukan kebijakan selanjutnya, apakah diperpanjang atau kembali ke pembelajaran tatap muka;

– Dokumentasi: Setiap kegiatan pembelajaran daring wajib didokumentasikan dan diunggah melalui tautan yang telah ditentukan sebagai bukti pelaksanaan.

Tindak Lanjut dan Apresiasi:

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jember, Iwan Triyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan bersama — meringankan beban perjalanan siswa dan orang tua di tengah kendala BBM, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

Langkah cepat dan terkoordinasi antara Pemkab Jember dan instansi pendidikan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga menilai arahan Bupati Jember Muhammad Fawait sangat tepat sasaran: tidak menutup akses pendidikan, tetapi menyesuaikan metode agar tetap aman dan berjalan di tengah situasi yang belum kondusif.

Diharapkan setelah tanggal 12 September 2026, distribusi BBM di Jember sudah kembali normal sehingga pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali secara penuh.

Share This Article
Tidak ada komentar