
TABANAN BALI, Suarapaginews.com — Reformasi hukum dan pembenahan kebijakan nasional harus berorientasi pada pelindungan hak-hak dasar masyarakat serta pengelolaan sumber daya negara yang berpihak pada kepentingan publik.
Dalam merespons dinamika legislasi yang tengah berlangsung, Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), elemen mahasiswa, dan pelajar menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang saat ini sudah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk undang-undang yang dihasilkan tidak sekadar menjadi lembaran regulasi formal, melainkan benar-benar dijiwai oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pelindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sikap bersama ini disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN),DPW ARUN,DPC ARUN bersama RBPI, mahasiswa, serta pelajar di Jakarta.
Aliansi menegaskan pentingnya substansi hukum yang berorientasi pada pelindungan rakyat dalam lima RUU yang tengah dibahas di DPR RI:
-RUU Perampasan Aset: Menguatkan pemerintah pemulihan kerugian negara agar aset hasil kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
– RUU Satu Data Indonesia: Mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi, transparan, dan akurat guna mencegah tumpang-tindih kebijakan serta memastikan penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran.
– RUU Masyarakat Adat: Memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat serta wilayah adat guna mencegah konflik agraria dan penguasaan sumber daya secara semena-mena.
– RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional: Menciptakan keadilan dan kesetimbangan (checks and balances) antara pekerja, pelaku usaha, dan negara melingkupi jaminan upah layak, keselamatan kerja, serta pelindungan sosial di tengah arus digitalisasi.
– Revisi RUU Reforma Agraria: Mengurai ketimpangan pemilikan dan pemanfaatan tanah secara struktural agar sumber daya agraria memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang adil bagi petani dan masyarakat kecil.
Aliansi DPP ARUN,DPW ARUN,DPC ARUN,RBPI, mahasiswa, dan pelajar mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak menjadikan proses pembahasan lima RUU strategis ini sebagai komoditas politik atau pembentukan regulasi yang tergesa-gesa tanpa partisipasi publik.
Pembahasan di parlemen harus dilakukan secara terbuka, lugas, berbasis kajian akademis yang kuat, serta melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat terdampak.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses legislasi di DPR RI sampai produk hukum yang disahkan benar-benar mencerminkan amanat konstitusi dan menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di lain kesempatan Bang Alianto selaku Ketua DPC ARUN KAB.TABANAN
dan bersama seluruh jajarannya di DPC menyatakan sangat setuju dgn aksi ini dan sangat mendukung karena UU ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA segera terwujud.
Pewarta: Joni


