Jakarta, Suarapaginews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait kabar pemberlakuan denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
Melalui poster edukasi yang diterbitkan Korlantas Polri, ditegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks karena memberikan kesan seolah-olah pemerintah dan Polri baru saja menerapkan aturan baru mengenai ban gundul. Faktanya, ketentuan tersebut telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Artinya, sanksi tersebut bukan hanya ditujukan kepada kendaraan yang menggunakan ban gundul, melainkan berlaku terhadap seluruh kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubdit Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
“Informasi mengenai denda Rp250 ribu untuk ban gundul yang disebut sebagai aturan baru adalah tidak benar.
Ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” ujar Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Meski demikian, Korlantas mengingatkan bahwa penggunaan ban yang sudah aus atau gundul tetap memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan berkendara. Ban yang tidak lagi memiliki daya cengkeram optimal dapat meningkatkan potensi kecelakaan, terutama saat melintasi jalan basah atau licin.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, mengganti ban yang telah melewati batas keausan, serta memastikan seluruh komponen kendaraan dalam kondisi laik jalan. Selain menjaga keselamatan diri sendiri, kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap pengguna jalan lainnya.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan literasi digital dengan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Informasi mengenai aturan lalu lintas hendaknya diperoleh melalui kanal resmi Korlantas Polri maupun institusi pemerintah yang berwenang agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pewarta : Redaksi Suarapaginews.com


