Satreskrim Polres Kediri, Amankan Mantan Suami Dalam Kasus Kebakaran Rumah di Plosoklaten

SUARA PAGI
3 Min Read

KEDIRI, suarapaginew.com – Kasus kebakaran yang menghanguskan sebuah hunian warga di wilayah Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kini resmi terkuak berkat penyelidikan intensif kepolisian. Peristiwa yang sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar ini ternyata bukan kejadian murni kecelakaan, melainkan diduga dilakukan dengan sengaja.

Kebakaran terjadi pada siang hari di sebuah rumah tinggal di lingkungan Plosoklaten. Api membesar dengan sangat cepat dan melalap hampir seluruh isi bangunan berlantai satu tersebut. Warga yang melihat kepulan asap tebal segera berusaha memadamkan api sebelum tim pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Upaya penanggulangan api memakan waktu cukup lama hingga akhirnya kobaran api berhasil dikuasai dan dipadamkan sepenuhnya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena penghuni rumah sedang tidak berada di lokasi saat kejadian, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Melihat pola penyebaran api dan sejumlah temuan di lokasi kejadian, petugas kepolisian mulai menduga kuat adanya unsur kesengajaan di balik musibah tersebut. Tim penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah bukti fisik serta menelusuri rekaman pengawasan dari lingkungan sekitar rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi mata, perhatian kepolisian tertuju pada sosok mantan suami dari pemilik rumah. Pihak kepolisian pun segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki motif utama berupa rasa sakit hati yang mendalam pasca berakhirnya hubungan rumah tangga dengan korban. Emosi yang belum tersalurkan dengan baik diduga memicu keinginan tersangka untuk melampiaskan kemarahannya melalui tindakan yang merusak.

Diduga pelaku datang ke lokasi saat suasana sepi, lalu menyebarkan bahan yang mudah terbakar di beberapa titik rumah sebelum akhirnya menyalakan api. Setelah memastikan api mulai membesar, tersangka segera meninggalkan lokasi dengan berusaha menutupi jejak perbuatannya.

Saat dihadirkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka awalnya sempat menyangkal keterlibatannya. Namun seiring dengan ditemukannya bukti yang cukup kuat dan saling berkaitan, pelaku akhirnya mulai mengakui bahwa perbuatannya semata-mata didasari rasa kesal dan sakit hati pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa meskipun bermula dari masalah pribadi, tindakan membakar bangunan tetap merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat membahayakan nyawa orang lain serta merugikan kepentingan umum. Pelaku kini ditahan di tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasus ini telah ditangani secara resmi dengan berkas perkara yang terus dilengkapi demi kepastian hukum. Pihak berwajib mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan perselisihan secara damai dan jalur hukum, serta tidak melampiaskan emosi melalui tindakan yang melanggar aturan dan merugikan orang lain.

Pewarta: Win

Share This Article
Tidak ada komentar