Melalui Sidang Tipiring, Polres Klaten Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal

SUARA PAGI
2 Min Read

KLATEN — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus dilakukan jajaran Polres Klaten. Melalui Polres Klaten,sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis ,21 mei 2026.

Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial AA,warga Klaten, terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000( satu juta rupiah )subsider kurungan 14 hari.

Proses persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian serta berlangsung tertib, mulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP MUH,FARUK ROZI S.H., S.I.K.,MSI. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi awal dari rantai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Kabupaten Klaten yang lebih kondusif.

 

Pewarta : Humas Polres Klaten

Share This Article
Tidak ada komentar