JEMBER, Suarapaginews.com — Jumat, 23 Oktober 2026
Berkat kecepatan dan ketepatan tim penyidik, kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang mengguncang warga Jember di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung No. 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Langkah ini dilakukan di bawah komando langsung Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dengan pengawasan langsung Kasat Reskrim AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH.
Waktu & Lokasi Kejadian
Kejadian berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Supianto, selaku suami korban sekaligus pemilik toko. Laporan tercatat dengan nomor: LPB/429/X/2026/RES JEMBER, tanggal 22 Oktober 2026.
Korban & Luka yang Diderita
Dua orang menjadi korban dalam peristiwa mengerikan ini:
1. Tan Lioek Ton (72 tahun), pemilik toko — mengalami luka sayatan terbuka pada bagian kepala dan masih menjalani perawatan medis.
2. Adi Kusuma (50 tahun), anak pemilik toko — mengalami luka sayatan terbuka pada bagian tangan kiri, telunjuk, dan kaki, juga masih dalam perawatan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan rilis resmi Polres Jember, peristiwa berawal pada pukul 07.47 WIB, ketika dua orang tersangka menggunakan penutup wajah dan mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan nomor polisi G-1217-EG. Mereka memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan raya Sultan Agung, lalu masuk ke dalam toko membawa senjata tajam berupa pisau.
Dengan kekerasan dan ancaman senjata tajam, kedua pelaku melukai pemilik toko dan anaknya. Mereka kemudian mengambil satu nampan berisi perhiasan emas serta mata uang asing — Dolar Singapura, Yen Jepang, dan Won Korea — dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
Identitas Tersangka
Tim Opsnal Resmob Kalong Sat. Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ario Senopati Joyonegoro berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku:
– Dendy Bimo Nugroho alias Bimo bin Tain — bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko dengan senjata tajam.
– Dhimas Setyawan alias Dhimas bin Jani — bertugas sebagai pengawas dan mengemudikan kendaraan pelarian. Keduanya berteman dan sama-sama terjerat utang pinjaman online.
Motif & Modus Operandi
Kasat Reskrim AKP Ario Senopati Joyonegoro menjelaskan bahwa motif utama kejahatan ini adalah tekanan utang pinjaman online. Dendy Bimo Nugroho terdesak karena tagihan pinjaman online yang menumpuk, sehingga berniat merampok untuk melunasi utang tersebut dan mengajak temannya, Dhimas Setyawan, untuk ikut melaksanakan aksinya.
Penangkapan — Sinergi Lintas Daerah
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Resmob Kalong Sat. Reskrim Polres Jember beserta jajaran Polsek. Jejak kendaraan pelaku segera terlacak hingga ke wilayah Kalibaru, Banyuwangi, di mana tersangka tertangkap bersama seluruh barang bukti pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kecepatan penanganan ini membuktikan komitmen Polres Jember melindungi masyarakat. Kejahatan tidak akan pernah menang, dan kami terus berupaya memastikan rasa aman warga terjaga,” ujar Kapolres Jember AKBP Alaiddin.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Jember berhasil menyita seluruh barang bukti:
– ✅ 1 buah pisau yang digunakan pelaku
– ✅ Pakaian yang dikenakan saat beraksi
– ✅ Mobil Toyota Yaris putih Nopol G-1217-EG
– ✅ Rekaman CCTV TKP
– ✅ Seluruh barang hasil curian berupa emas dan mata uang asing
Ancaman Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1, Ayat 2 huruf (c) dan (d) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencurian dengan kekerasan dan bersekutu. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 9 tahun.
Kasus kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.
(Win)


