Gus Fawait Umumkan Penutupan Sementara Layanan PBB-P2 & BPHTB, Ini Jadwal Pentingnya!

SUARA PAGI
2 Min Read

JEMBER, Suarapaginews.com — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mengeluarkan pemberitahuan penting terkait penutupan sementara pelayanan pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, Rabu (14/10/2026).

Jadwal Penting yang Wajib Diketahui:

– Batas Akhir Pengajuan Tahun 2026: Senin, 30 November 2026 pukul 16.00 WIB
– Masa Penutupan Sementara: Mulai 01 Desember 2026 s/d 01 Februari 2027
– Pembayaran Tetap Bisa Dilakukan: Sampai dengan 30 Desember 2026

Yang Perlu Dipahami:

Penutupan ini hanya berlaku untuk proses pengajuan atau pendaftaran baru. Bagi warga yang ketetapan pajaknya sudah terbit, proses pembayaran tetap dapat dilakukan dan tidak terganggu sama sekali.

Kebijakan ini diambil guna melakukan pemutakhiran data dan sistem agar pelayanan ke depan semakin akurat, cepat, dan tertib. Bupati Jember mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berencana mengajukan PBB-P2 maupun BPHTB, untuk segera menyelesaikan pengajuannya sebelum batas akhir tanggal 30 November 2026 pukul 16.00 WIB.

“Ayo sobat pajak, manfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah Anda tepat waktu,” pesan Gus Fawait mengajak masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Bapenda Kabupaten Jember atau laman resmi di bapenda.jemberkab.go.id.

Kabiro: Win

Share This Article
Tidak ada komentar