Dugaan Berita Tanpa Klarifikasi, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

SUARA PAGI
3 Min Read

JAKARTA – Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center resmi mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terhadap portal berita Kupasmerdeka.com, terkait pemberitaan yang dinilai tidak berdasarkan klarifikasi dan merugikan nama baik pihaknya. Pengaduan disampaikan pada Kamis (8/10/2026) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah berita berjudul “Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaks Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram” tayang di puluhan media tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 6 Oktober 2026.

Tim yang dipimpin Dewan Pengawas beserta staf yayasan, didampingi Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT sekaligus Humas Ultra Addiction Center, menyerahkan dokumen lengkap berupa legalitas yayasan, legalitas GMOCT, legalitas PT Pena Journalis Lintang Media selaku mitra publikasi, serta berkas bukti kerugian yang dialami. Pengaduan telah diterima staf Dewan Pers dan proses selanjutnya akan disampaikan melalui saluran pengaduan resmi.

Pihak pengadu menyampaikan dua harapan utama, pertama, difasilitasi mediasi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kupasmerdeka.com mengapa berita diterbitkan tanpa konfirmasi maupun hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kedua, jika ditemukan dugaan pelanggaran lebih lanjut termasuk UU ITE dan pencemaran nama baik, pihaknya siap menempuh jalur pidana ke Polres Jakarta Selatan.

Alif Ryan Wijaya, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menegaskan pihaknya terbuka untuk kritik, namun tidak atas pencatutan nama baik.

“Kami sangat menerima kritik, saran, serta kerja sama yang membangun. Namun dalam tiga kasus yang diberitakan Kupasmerdeka.com, prosedur dan etika jurnalistik tidak dijalankan. Nama baik kami dicemarkan tanpa diberi ruang menjelaskan. Tiga orang Humas kami sudah berupaya mengungkapkan fakta, namun tidak pernah ditanggapi. Ini bukan lagi perbedaan pandangan, ini pelanggaran aturan,” ujar Alif.

“Kami tetap akan menempuh pelaporan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, dan penyebaran berita bohong. Semata-mata agar hal ini tidak terulang,” tambahnya.

Asep NS juga menceritakan upaya konfirmasi yang justru diabaikan dan ditegur kasar. Saat menghubungi nomor redaksi atas nama Moses Inabah, tanggapan yang diterima jauh dari etika profesi.

“‘Hadeh, Anda siapa? Kapasitas Anda apa? Tidak penting jawab pertanyaan Anda. Sudah dijawab, jadi tidak penting.’ Jawaban ini tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik dan mencederai marwah profesi yang seharusnya menjunjung kebenaran dan keterbukaan,” ungkap Asep.

GMOCT menegaskan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers bagi pihak Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang memerlukan klarifikasi.

(Vio Sari)
Sumber: GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Share This Article
Tidak ada komentar