Ancam Penjual Pentol Pakai Celurit, Tukang Parkir Asal Kenjeran Diringkus Polres Gresik

SUARA PAGI
2 Min Read

Gresik, –  suarapagi news Com– Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang tukang parkir yang beroperasi di Alfamart Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Tukang parkir berinisial BS, 40 tahun, asal Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya itu diamankan polisi akibat mengancam penjual pentol menggunakan sebilah celurit.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban seorang penjual pentol berinisial MA

“Kejadian bermula saat MA berjualan pentol di area Alfamart dan di tempat yang sama BS menjaga parkir. Kemudian terjadi cekcok di antara keduanya akibat kesalahpahaman,” beber Asyraf, Kamis (1/1).

Asyraf belum mengungkap secara detail apa yang menjadi perselisihan di antara MA dan BS. Namun pelaku BS tersulut emosi lalu mengambil sebilah celurit di samping Alfamart untuk mengancam MA.

Aksi anarkis itu pun terekam kamera CCTV minimarket. BS tampak membawa celurit lalu hendak mengayunkan ke tubuh korban. Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai dan digagalkan warga dan pegawai Alfamart.

Atas kejadian itu, korban MA membuat laporan ke polisi. Pada Senin (29/12), Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS di Desa Dahanrejo tanpa perlawanan lalu diseret ke kantor polisi.

“BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti yang diamankan satu buah celurit dan rekaman CCTV. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Pewarta : Rudy

Share This Article
Tidak ada komentar