Peringatan Penting! Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

SUARA PAGI
2 Min Read

JEMBER, Suarapaginews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember menerima informasi terkait adanya antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Jember. Kamis (15/10/2026)

Dijelaskan bahwa “Penyebab pertama adalah situasi geopolitik dunia yang sedang tidak stabil, kemudian adanya perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite akibat penyesuaian harga,” yang berdampak pada aliran distribusi di sejumlah wilayah sekitarnya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihak kepolisian baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran terus meningkatkan pengawasan. Satreskrim Polres Jember beserta jajaran melaksanakan patroli rutin sekaligus upaya penyelidikan dan pencegahan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar.

Kasat Reskrim AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH., melalui Kanit Tipidter (Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jember IPTU Hari Sasono, S.Tr.K., M.Si., menegaskan aturan hukum yang berlaku.

Setiap pihak yang terbukti melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menanggung konsekuensi hukum berat, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.

Kepada seluruh masyarakat, disampaikan imbauan penting: apabila menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan, penimbunan, atau pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi, silakan segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau langsung menghubungi Polres Jember agar dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Masyarakat juga diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum tentu benar. “Kami mohon agar warga menghadapi situasi ini dengan kepala dingin, terhindar dari sikap panic buying, serta tidak mudah terhasut berita yang menyebutkan stok BBM menipis.

Semoga kita semua dapat melewati situasi ini dengan tertib dan saling mengingatkan,” demikian himbauan pihak kepolisian. (Win)

 

Share This Article
Tidak ada komentar