Bedah Kasus Mbak Ita: Akademisi Nilai Putusan Masih Bisa Ditindaklanjuti, Peluang Muncul Tersangka Baru Terbuka

SUARA PAGI
5 Min Read

SEMARANG – Hasil Bedah Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atay yang biasa disapa Mbak Ita memunculkan pandangan, bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut belum tentu berhenti pada putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

Dalam sesi penutup forum yang digelar Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) bersama Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris), Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko menegaskan, bahwa masih terdapat ruang untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain, yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Menurut Prof. Widhi, hukum pidana Indonesia mengenal konsep penyertaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yakni mengenai pihak-pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Karena itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perlu ditelaah lebih lanjut, untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang secara sadar ikut berperan dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

“Kalau melihat konstruksi perkara dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Jangan berhenti hanya pada pelaku utama. Harus dilihat juga pihak-pihak yang diduga turut serta dan memiliki hubungan peran, dalam rangkaian peristiwa tersebut,” tegasnya di Aula KH Mansyur, Undaris, Senin (22/6).

Prof. Widhi juga menjelaskan, bahwa dalam konsep penyertaan pidana dikenal adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar antar pihak, yang memiliki hubungan dan kepentingan yang sama. Oleh karena itu, aspek keterlibatan para pihak yang muncul dalam fakta persidangan, layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau memang ditemukan adanya peran aktif yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama, maka aspek penyertaan pidananya perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto. Menurutnya, peluang untuk melakukan pelaporan atau pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan tetap terbuka. Namun, langkah tersebut harus dilakukan pula secara selektif dan berbasis pada fakta hukum serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

“Tidak bisa disama ratakan. Harus dipilah siapa yang benar-benar memiliki peran aktif, siapa yang hanya mengetahui dan siapa yang memang terbukti terlibat dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan. Semua harus diukur berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Ronny.

Ia juga mengingatkan, bahwa dalam berbagai perkara korupsi, tidak semua pihak yang muncul dalam fakta persidangan otomatis diproses secara pidana. Sebagian dapat dikenakan sanksi administratif atau etik, tergantung pada bobot beratnya tingkat keterlibatan dan perbuatannya.

Meski demikian Ronny menilai, perkara ini tetap menyisakan sejumlah aspek yang layak dikaji lebih mendalam, terutama untuk memastikan apakah seluruh pihak, yang memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut telah dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

Langkah Advokasi Berikutnya

Sementara itu, Ketua Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) yang biasa disapa Mbah Surip juga menyatakan, bahwa hasil eksaminasi dan bedah kasus yang telah dilakukan akan menjadi bahan, untuk menentukan langkah advokasi berikutnya. Salah satu opsi yang tengah dipersiapkan adalah upaya hukum dan pengajuan kajian lanjutan, terhadap putusan perkara tersebut.

Menurutnya, tujuan utama langkah tersebut bukan sekadar menambah daftar pihak yang diproses hukum, melainkan memastikan seluruh fakta yang terungkap dalam putusan memperoleh perhatian yang sama dari aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan, bahwa fakta-fakta yang telah terungkap dalam putusan tidak berhenti sebagai dokumen pengadilan semata. Jika terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan diduga memiliki keterlibatan, maka hal itu perlu ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hasil bedah kasus tersebut pun memunculkan pandangan hukum, lanjut Mbah Surip, bahwa perkara yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab. Sejumlah peserta forum juga menilai, tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila di kemudian hari ditemukan fakta, alat bukti atau informasi baru yang relevan, dengan konstruksi tindak pidana yang telah diputus pengadilan.

Karena itu, forum eksaminasi tidak hanya dipandang sebagai ruang akademik untuk mengkaji putusan, tetapi juga sebagai instrumen kontrol publik guna mendorong transparansi, akuntabilitas dan konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Pewarta : Tim/ Red

Share This Article
Tidak ada komentar