Kudus – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HAN (25) warga Kecamatan Jati, Kudus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” kata AKBP Heru, Kamis (28/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.
Usai kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluarga korban yang datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp62 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKBP Heru.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kudus turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polres Kudus


