Kejari Demak Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Dari Narkotika hingga Uang Palsu

SUARA PAGI
2 Min Read

Demak, SuaraPagiNews.com – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Demak dengan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Samelino, dan Dandim 0716 Demak Letkol Arm Dony Romansah, Kamis (23/04/26).

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum dengan periode penanganan Januari hingga Maret 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat kurang lebih 9,01481 gram, obat-obatan berupa Alprazolam, pil putih berlogo Y, dan pil kuning berlogo DMP sebanyak 38.733 butir serta 75 tablet obat lainnya.

 

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti batu bata, traffic cone, senjata tajam (celurit, golok, dan parang), alat berupa kunci Y, kunci T, kunci pas, kupon togel, uang palsu senilai Rp154.250.000, serta 155 botol minuman keras berbagai jenis seperti bir dan congyang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga masyarakat dari dampak negatif tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

 

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti digilas, dibakar, diblender, digergaji, dan metode lain agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” kata Milono.

 

Ia menambahkan, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari sinergi antar aparat penegak hukum serta dukungan berbagai pihak. Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Demak, kepolisian, TNI, pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

 

“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang sangat merusak generasi bangsa,” tegasnya. (AM).

Share This Article
Tidak ada komentar