Polda Lampung Bongkar Gudang Solar Ilegal di Pesawaran, 203 Ribu Liter BBM Disita, Kerugian Negara Tembus Rp160,7 Miliar

SUARA PAGI
2 Min Read

LAMPUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Lampung berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dalam operasi penggerebekan di Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal. Sebanyak 32 orang berhasil diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai 203.000 liter BBM jenis solar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan modifikasi, kapal, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah minyak.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini menggunakan dua modus utama, yakni pemurnian minyak mentah ilegal menjadi solar siap edar, serta pembelian solar dari SPBU secara tidak sah untuk kemudian ditimbun dan didistribusikan kembali.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun,” ujar Kapolda, Kamis (9/4).

Ia menambahkan, perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi kerugian sebesar Rp5.500 per liter, yang mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Pewarta : Humas Polda Lampung

Share This Article
Tidak ada komentar