Jember – Sinergi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Jember. Hal tersebut mencuat dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban ramah lingkungan yang digelar oleh Bank Sampah Induk (BSI) Karya Mandiri bersama Perum Pegadaian di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kamis (28/05/2026).
Kerjasama yang telah terjalin baik sejak tahun 2019 ini menjadi bukti nyata kolaborasi sektor swasta dan komunitas lingkungan. Pada tahun ini, bantuan satu ekor sapi kurban dari Pegadaian didistribusikan kepada 300 warga yang masing-masing menerima 1 kg daging, diselingi dengan pemberian santunan kepada 10 anak yatim piatu di desa setempat.
Ketua BSI Karya Mandiri, Ahmad Sugiarto atau yang akrab disapa Cak Mad, menjelaskan bahwa seluruh paket daging kurban dibagikan menggunakan besek bambu, bukan kantong plastik.
”Kami menggunakan besek dengan tujuan mengurangi sampah plastik yang sifatnya menjadi residu dan membahayakan lingkungan,” ujar Cak Mad.
Langkah ramah lingkungan ini sekaligus menjadi pemanasan menjelang berlakunya Surat Edaran (SE) Bupati Jember terkait pengurangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) per 1 Juni 2026. Menurut Cak Mad, SE tersebut mewajibkan masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya.
”Masyarakat harus mampu memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik dibuat pupuk, sedangkan anorganik bisa dikirim ke bank sampah atau disedekahkan kepada pemulung. Jadi yang dibuang ke TPA benar-benar hanya sampah residu,” imbuhnya.
TPA Bukan Tempat Pembuangan, Melainkan Pemrosesan
Senada dengan Cak Mad, aktivis peduli lingkungan Jember sekaligus mantan pengelola TPA Pakusari, R. Masbud, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bukan berarti menutup TPA, melainkan membatasi jenis sampah yang masuk sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
”Sesuai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008, TPA tidak boleh lagi menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka). Sampah yang masuk harus berupa residu. Sampah organik dan anorganik dilarang masuk,” kata Masbud.
Ia menambahkan, SE Bupati ini menjadi pemacu agar sistem Reduce, Reuse, Recycle (3R) di tingkat rumah tangga dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) berjalan optimal. TPS tidak boleh lagi hanya sekadar menjadi tempat transit pembuangan, melainkan harus berfungsi sebagai tempat pemilahan tahap kedua sebelum residu dikirim ke TPA.
”Pemerintah daerah juga memiliki konsekuensi untuk memproses sampah residu di TPA menjadi sumber energi alternatif, batako, atau produk bernilai guna lainnya. TPA itu Tempat Pemrosesan Akhir, bukan pembuangan akhir,” tegasnya.
Solusi Sampah Perkotaan: Revitalisasi Pabrik Pupuk Ajung
Menyoroti problematika sampah organik di kawasan padat penduduk seperti wilayah perkotaan yang minim lahan untuk pengomposan mandiri, Masbud memberikan solusi taktis bagi Pemerintah Kabupaten Jember.
”Solusinya adalah hidupkan kembali pabrik pupuk organik yang ada di Ajung. Optimalkan pabrik tersebut untuk mengelola sampah organik dari pasar-pasar dan pemukiman masyarakat menjadi kompos. Dengan begitu, kita tidak lagi menggantungkan beban sepenuhnya pada TPA Pakusari,” papar Masbud.
Dirinya optimis, jika seluruh instrumen pengelolaan sampah ini bergerak serentak—mulai dari optimalisasi bank sampah, gerakan sedekah sampah, pemanfaatan residu menjadi energi, hingga pemrosesan kompos berskala besar—maka Jember akan bebas dari krisis sampah.
”Apalagi Jember sudah memiliki Perda Sampah Nomor 02 Tahun 2023. Sekarang tinggal menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diterbitkan untuk mengatur secara teknis di lapangan,” pungkas Masbud
Pewarta : Slamet raharjo


